Panglima TNI dua periode sebelumnya dijabat dari Angkatan Laut dan Angkatan Darat. Jika mengikuti tren yang dilakukan SBY, maka Panglima TnI selanjutnya berasal dari Angkatan Udara.
"Ini tren baru, tentu DPR berharap Presiden menjelaskan ini," kata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2015).
Fahri mengatakan, dalam UU TNI memang tidak diatur pemilihan Panglima TNI harus dilakukan secara bergiliran. Namun, keputusan Jokowi yang mengubah tren ini tetap harus mendapatkan penjelasan. Dalam surat yang dikirim ke DPR sore ini, kata Fahri, tak ada penjelasan yang diberikan Jokowi.
"Kami tak menuduh Presiden ada motif politik di dalamnya. Tapi yang kita harapkan Presiden ada penjelasan lebih spesifik," ujar Fahri.
Fahri mengatakan, Presiden bisa datang langsung ke DPR, menjelaskan melalui surat susulan, atau pun memberikan penjelasan melalui perwakilannya.
"Sekarang kan sudah ada tim komunikasi Presiden. Nanti bisa dijelaskan supaya clear," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.