Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fuad Amin Akui Suruh Kakak Iparnya Terima Uang dari PT MKS

Kompas.com - 03/06/2015, 18:36 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Ketua nonaktif DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron mengakui meminta kakak iparnya, Abdur Rouf, untuk menerima sejumlah uang dari Direktur PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko. Fuad mengatakan, hal tersebut dilakukannya karena Bambang terus mendesaknya menerima uang sebesar Rp 700 juta setelah tidak lagi menjabat sebagai Bupati Bangkalan.

"Saya bilang sama Rouf, 'Ya sudah terima saja'. Sudah pusing saya," kata Fuad, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (3/6/2015).

Menurut Fuad, Bambang mengatakan bahwa uang tersebut diberikan secara cuma-cuma untuk berbagi rejeki. Ia mengaku tidak bisa menolak permintaan tersebut karena menghargai Bambang.

"Dia (Bambang) katakan, 'Sudahlah Pak Bupati, ini kan uang aman, enggak ada masalah'. Saya sudah ragu-ragu tapi saya saking baiknya sama Bambang. Saya sungkan sama Bambang," ujar Fuad.

Fuad mengatakan, komunikasinya dengan Bambang seringkali dilakukan melalui Rouf. Begitu pula dengan penerimaan uang yang diberikan Bambang kepada Fuad. Menurut Fuad, Rouf tiga kali menjadi perantara uang dari Bambang.

"Itu kemudian diberikan ke Rouf. Saya bilang (ke Bambang) transfer tapi tidak bisa. Yang berkaitan sama Rouf saya akui itu karena itu ipar saya," kata Fuad.

Dalam surat dakwaan, pada 1 September 2014, Abdur Rouf diminta bertemu dengan utusan dari Bambang bernama Sudarmono untuk menerima tas berisi uang sebesar Rp 600 juta.

"Padahal terdakwa mengetahui bahwa uang yang diterimanya merupakan uang imbalan atau balas jasa dari PT MKS," kata jaksa.

Rouf menyetorkan uang yang diterimanya di dua rekening Bank BCA atas nama Siti Masnuri (istri Fuad) dan rekening atas nama Fuad Amin, masing-masing sebesar Rp 300 juta.

Pada 30 Oktober 2014, Rouf kembali menjadi perantara penerimaan uang dari Bambang kepada Fuad. Serah terima uang sebesar Rp 600 juta itu dilakukan di rumah Fuad di Jalan Cipinang Cempedak, Jakarta Timur. Uang tersebut kemudian disetorkan ke Bank Mandiri atas nama Muhammad Yusuf.

Transaksi selanjutnya terjadi pada 28 November 2014. Rouf kembali dititipi uang sebesar Rp 700 juta dari Bambang untuk Fuad. Serah terima tas berisi uang tersebut dilakukan di kantor Rauf di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Ketika Rouf hendak meninggalkan kantornya untuk menyerahkan uang ke rumah Fuad, petugas KPK menangkapnya dan menyita uang yang dibawanya.

Atas perbuatannya, Rouf didakwa melanggar Pasal 12 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com