Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Kepengurusan Golkar, KPU Tunggu Putusan Menkumham

Kompas.com - 01/06/2015, 22:06 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menyatakan pihaknya tidak bisa langsung menindaklanjuti putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mencantumkan kepengurusan Partai Golkar versi Munas Riau tahun 2009 yang berlaku. Menurut dia, hasil putusan PTUN seharusnya ditindaklanjuti oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Kalau ada keputusan, kami lihat ke Kemenkumham. Jadi bukan kami yang tindak lanjuti itu. Apakah SK Riau itu dihidupkan kembali atau tidak, tetap harus masuk ke Kumham yang kemudian menerbitkan lagi SK," ujar Hadar saat dihubungi, Senin (1/6/2015).

Hadar mengaku KPU bergerak sesuai dengan keputusan Kementerian Hukum dan HAM. Pasalnya, SK Menkumham yang menjadi syarat pengajuan calon kepala daerah.

"KPU tidak bisa berpatokan pada kepengurusan yang tidak ada SK-nya. Jadi apakah kepengurusan iti hasil inkracht, hasil islah, atau mengembalikan yang lama tetap harus ada SK-nya," ucap Hadar.

Meski demikian, Hadar mengaku KPU sudah mempelajari putusan sela PTUN yang memutuskan menunda pelaksanaan SK Kemenkumham yang mengesahkan kubu Agung Laksono. Di dalam putusan, tidak ada disebutkan bahwa kepengurusan kembali pada hasil Munas Partai Golkar di Riau tahun 2009.

"Saya sudah baca yang PTUN, itu tidak ada putusan mengenai kembali ke Riau. Itu masuk ke pertimbangannya aja, dalam putusannya tdk ada. Kami berpatokan pada putusan, sehingga kembali ke Menkumham," ucap Hadar.

Sementara terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menguatkan kembali kepengurusan Munas Riau tahun 2009, Hadar enggan berkomentar. Menurut dia, KPU belum mempelajari putusan yang baru keluar hari ini tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com