Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Beri Bantuan Rp 20 Juta ke Janda yang Hidupi 3 Anaknya yang Lumpuh

Kompas.com - 13/05/2015, 20:18 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memberikan bantuan berupa uang Rp 20 juta kepada seorang janda miskin bernama Riatun (55) di Jawa Tengah. Anggota Staf Kepresidenan Aris Haryadi mengatakan, bantuan itu diserahkannya pada Rabu (13/5/2015) pukul 11.00 WIB. Penyerahan bantuan dilakukan langsung di rumah Riatun di RT 004 RW 006 Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.

"Kami menyampaikan kepada Ibu Riatun, ini ada sedikit dari Pak Jokowi, semoga berguna untuk kehidupan ibu," ujar dia kepada Kompas.com, Rabu sore.

Pemberian bantuan itu dilatarbelakangi oleh perjuangan Riatun menjalani kehidupan sehari-harinya. Riatun adalah wanita pekerja serabutan yang telah ditinggal sang suami karena meninggal dunia sejak tujuh tahun silam.

Riatun menjalani kehidupan bersama tiga buah hatinya yang menderita disabilitas dan keterbelakangan mental, yakni Ahmad Zahid (33), Siti Choirul (28) dan Murtiah (23). Karena keterbatasan, Riatun tidak pernah membawa ketiga anaknya ke rumah sakit.

Terkait kondisi bahwa Riatun tidak terdaftar sebagai warga yang seharusnya mendapatkan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) dan dana kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak, Aris pun mengatakan bahwa presiden telah mengetahuinya.

"Kami berharap pemerintah daerah langsung mendata Bu Riatun untuk didaftarkan ke dalam warga yang mendapat bantuan itu," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Nasional
KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

Nasional
Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Nasional
Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

Nasional
Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Nasional
Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Nasional
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Nasional
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Nasional
KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

Nasional
Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Nasional
Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Nasional
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Nasional
Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com