Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangkapan Novel Baswedan Sarat Muatan Politik

Kompas.com - 07/05/2015, 10:33 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Guru Besar Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Farouk Muhammad menilai bahwa penangkapan dan penahanan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, sarat muatan politik. Perlu dibentuk tim pencari fakta untuk mengungkap perkara ini secara independen.

"Betapa profesionalnya pun tindakan polisi, akan sukar dihindari penilaian publik bahwa penangkapan Novel Baswedan itu lebih bermuatan politik," ujar Farouk kepada Kompas.com, Kamis (7/5/2015).

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI itu berpendapat bahwa dibukanya kembali kasus Novel masih satu paket dengan proses hukum Polri terhadap pimpinan KPK seusai penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan menerima gratifikasi.

Menurut Farouk, seorang penyidik memang memiliki wewenang besar untuk merampas kemerdekaan seseorang dalam penegakan hukum. Namun, ia mengingatkan bahwa sifat hukum adalah tidak rinci dan dinamis. Oleh sebab itu, subyektivitas penyidik sangat berperan dalam pengambilan keputusan, termasuk soal penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan Novel.

"Karena itu, kontrol penggunaan wewenang penyidik harusnya diperketat, baik melalui hukum, etika profesi, atau moral si penyidik sendiri," ujar Farouk.

Indikator sederhananya adalah penilaian penuntut umum atau hakim saat persidangan. Jika keputusan penyidik dibenarkan, maka kinerjanya harus mendapat reward. Tetapi, jika sebaliknya, si penyidik harus melakukan rehabilitasi dan memberikan ganti rugi.

Keperluan ini menjadi sangat penting terkait penanganan perkara-perkara menonjol yang mengundang perdebatan publik, seperti kasus Novel. Jika ternyata tindakan penyidik menunjukkan adanya pemaksaan kehendak yang dapat dipandang bermotif iri hati pribadi, keberpihakan, ataupun motif politis, maka sepantasnyalah penyidik yang bersangkutan harus dikenai sanksi.

"Ingat ya, kewenangan penyidik bukan 'cek kosong' yang bisa digunakan semena-mena oleh penyidik," ujar dia.

Tim pencari fakta

Melihat gelagat Polri, Farouk memperkirakan bahwa perkara Novel tidak akan dihentikan. Farouk mendorong pembentukan tim pencari fakta yang independen terkait sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan Novel.

Ia juga mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo tak semestinya melakukan intervensi hukum. Sebaiknya, Presiden membentuk tim pengawasan manajerial guna memastikan bahwa penggunaan wewenang penyidik Novel dapat dipertanggungjawabkan. "Tim ini harus bebas dari muatan politis, ya," ujar dia.

Novel merupakan tersangka tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP. Tindak pemaksaan itu terjadi di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, pada 18 Februari 2004 sebagaimana dilaporkan oleh Yogi Hariyanto.

Novel ditangkap penyidik Bareskrim Polri di rumahnya, Jumat (1/5/2015) dini hari. Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti sudah memberikan instruksi agar tidak menahan Novel. Namun, pada saat yang sama, penyidik menerbangkan Novel ke Bengkulu untuk melaksanakan rekonstruksi. Presiden Jokowi sempat meminta Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti melepaskan Novel. Akhirnya Novel dilepaskan pada Sabtu (2/5/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Nasional
Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Nasional
Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Nasional
Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Nasional
Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Nasional
PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

Nasional
Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Nasional
Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Nasional
MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Nasional
Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Nasional
Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Nasional
Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Nasional
Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Nasional
Putusan MA Dianggap Semakin Menggerus Rasa Keadilan Masyarakat

Putusan MA Dianggap Semakin Menggerus Rasa Keadilan Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com