Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Perpres Kantor Staf Kepresidenan, Jokowi Tak Percaya JK?

Kompas.com - 13/04/2015, 16:20 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pengamat hukum tata negara, Irmanputra Sidin, mengatakan, terbitnya Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Kepresidenan secara tidak langsung menyiratkan bahwa Presiden merasa tidak puas terhadap kinerja para pembantunya dalam pemerintahan. Salah satunya, menurut Irman, terhadap kinerja Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Wajar kalau penerbitan perpres ini menimbulkan pertanyaan. Memang Jokowi tidak percaya lagi sama Wakil Presiden?" ujar Irman dalam diskusi Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Senin (13/4/2015), di Jakarta.

Menurut Irman, tugas untuk melakukan koordinasi kelembagaan, termasuk membawahi kementerian, seharusnya bisa dilaksanakan oleh Wapres. Dengan demikian, menurut dia, tugas tersebut tidak perlu diberikan kepada Kepala Staf Kepresidenan.

Irman mengatakan, perpres tersebut bisa saja memunculkan kesan bahwa Presiden tidak lagi  percaya terhadap alat bantu yang disiapkan oleh konstitusi. Menurut Irman, opini tersebut juga bisa menimbulkan persepsi mengenai adanya keretakan hubungan antara Presiden dan Wapres.

"Yang jadi isu utama, apakah Presiden tidak merasa cukup dilayani Wapres dan menteri. Kalau ini benar-benar terjadi, ini berbahaya, rumah tangga pemerintah bisa goyah. Ini masalah serius," kata Irman. (Baca: Mahfud MD: Kepala Staf Kepresidenan Kok Jadi Lebih Tinggi daripada Menteri?)

Menurut Irman, perpres yang memberikan kewenangan bagi Kepala Staf Kepresidenan tersebut perlu dikaji ulang. Ia menilai, perpres tersebut sebaiknya diuji ke Mahkamah Agung untuk menentukan apakah pembentukannya justru tidak sesuai dengan konstitusi.

Beberapa waktu lalu, Jusuf Kalla menilai penambahan kewenangan kepada Kepala Staf Kepresidenan melalui Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 berpotensi menimbulkan koordinasi yang berlebihan.

Pada akhirnya, koordinasi yang berlebihan ini dinilainya berpotensi menciptakan kesimpangsiuran koordinasi pemerintahan. (Baca: JK Kritik Penambahan Wewenang Kepala Staf Presiden)

Melalui perpres tersebut, Kepala Staf Kepresidenan Luhut B Panjaitan memiliki kewenangan, di antaranya melaksanakan pengendalian dalam rangka memastikan program-program prioritas nasional dilaksanakan sesuai dengan visi dan misi Presiden dan melakukan penyelesaian masalah secara komprehensif terhadap program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan.

Selain itu ialah percepatan pelaksanaan program-program prioritas nasional dan pemantauan kemajuan terhadap pelaksanaan program-program prioritas nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com