JAKARTA, KOMPAS.com - Praktisi hukum Otto Cornelis Kaligis menilai bahwa keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengesahkan Partai Golkar kubu Agung Laksono sudah tepat. Menurut dia, Menkumham hanya menjalankan putusan Mahkamah Partai Golkar karena sesuai dengan perintah undang-undang partai politik.
"Indonesia adalah negara hukum. Apa yang dijalankan Menkumham adalah sesuai perintah undang-undang partai politik yang memerintahkan penyelesaian konflik melalui Mahkamah Partai," kata OC Kaligis saat mengisi materi Rapimnas kubu Agung, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (8/4/2015).
OC Kaligis menambahkan, kuasa hukum Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, juga sudah mengakui perintah UU Parpol bahwa putusan Mahkamah Partai Golkar adalah final dan mengikat. Oleh karena itu, kata dia, seharusnya landasan hukum itu digunakan semua pihak dalam menyelesaikan perkara konflik di internal Golkar.
"Saya cuma menyalin pendapat Yusril, yaitu dalam jawabannya di PN Jakarta Pusat, bahwa Mahkamah Partai Golkar final dan mengikat," ucap Kaligis.
OC Kaligis meminta semua pihak membaca dengan baik isi putusan Mahkamah Partai Golkar. Menurut dia, Mahkamah Partai secara tegas meminta Agung menyusun kepengurusan barur untuk disahkan Menkumham. Tidak ada dissenting opinion karena semua hakim mahkamah menanda tangani putusan tersebut.
Selain itu, dia juga meminta semua pihak membaca putusan Menkumham dan membandingkannya dengan putusan Mahkamah Partai.
"Putusan Mahkamah Partai sudah ditandatangani para hakim lalu pada sisi mana terjadi perbedaan pendapat," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.