Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OC Kaligis: Menkumham Hanya Jalankan Perintah Mahkamah Partai Golkar

Kompas.com - 08/04/2015, 18:27 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Praktisi hukum Otto Cornelis Kaligis menilai bahwa keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengesahkan Partai Golkar kubu Agung Laksono sudah tepat. Menurut dia, Menkumham hanya menjalankan putusan Mahkamah Partai Golkar karena sesuai dengan perintah undang-undang partai politik.

"Indonesia adalah negara hukum. Apa yang dijalankan Menkumham adalah sesuai perintah undang-undang partai politik yang memerintahkan penyelesaian konflik melalui Mahkamah Partai," kata OC Kaligis saat mengisi materi Rapimnas kubu Agung, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (8/4/2015).

OC Kaligis menambahkan, kuasa hukum Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, juga sudah mengakui perintah UU Parpol bahwa putusan Mahkamah Partai Golkar adalah final dan mengikat. Oleh karena itu, kata dia, seharusnya landasan hukum itu digunakan semua pihak dalam menyelesaikan perkara konflik di internal Golkar.

"Saya cuma menyalin pendapat Yusril, yaitu dalam jawabannya di PN Jakarta Pusat, bahwa Mahkamah Partai Golkar final dan mengikat," ucap Kaligis.

OC Kaligis meminta semua pihak membaca dengan baik isi putusan Mahkamah Partai Golkar. Menurut dia, Mahkamah Partai secara tegas meminta Agung menyusun kepengurusan barur untuk disahkan Menkumham. Tidak ada dissenting opinion karena semua hakim mahkamah menanda tangani putusan tersebut.

Selain itu, dia juga meminta semua pihak membaca putusan Menkumham dan membandingkannya dengan putusan Mahkamah Partai.

"Putusan Mahkamah Partai sudah ditandatangani para hakim lalu pada sisi mana terjadi perbedaan pendapat," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan Pembangunan Bina Bangsa School Nusantara di IKN

Jokowi Resmikan Pembangunan Bina Bangsa School Nusantara di IKN

Nasional
Kasus Kekerasan Seksual Penyelenggara Pemilu, Komnas Perempuan Proses Nota Kesepahaman dengan Bawaslu

Kasus Kekerasan Seksual Penyelenggara Pemilu, Komnas Perempuan Proses Nota Kesepahaman dengan Bawaslu

Nasional
Besok, DKPP Sidang Lanjutan Dugaan Asusila Ketua KPU

Besok, DKPP Sidang Lanjutan Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
UU KIA, Ibu Sedang Jalani Cuti Melahirkan Tak Boleh Di-PHK dan Tetap Digaji

UU KIA, Ibu Sedang Jalani Cuti Melahirkan Tak Boleh Di-PHK dan Tetap Digaji

Nasional
Sahroni Sebut Surya Paloh Lelah oleh Pemberitaan Fakta Persidangan SYL

Sahroni Sebut Surya Paloh Lelah oleh Pemberitaan Fakta Persidangan SYL

Nasional
Jokowi: Persiapan 17 Agustusan di IKN Hampir Final, Enggak Ada Masalah

Jokowi: Persiapan 17 Agustusan di IKN Hampir Final, Enggak Ada Masalah

Nasional
Luhut: IKN Tidak Ada Masalah, yang Masalah Pimpinannya

Luhut: IKN Tidak Ada Masalah, yang Masalah Pimpinannya

Nasional
Gerindra Dorong Ridwan Kamil Maju Pilkada Jakarta, Strategi Kuat di Jakarta dan Menang di Jabar

Gerindra Dorong Ridwan Kamil Maju Pilkada Jakarta, Strategi Kuat di Jakarta dan Menang di Jabar

Nasional
Hakim Cecar Sahroni soal Sumbangan SYL Rp 860 Juta untuk Partai Nasdem dari Anggaran Kementan

Hakim Cecar Sahroni soal Sumbangan SYL Rp 860 Juta untuk Partai Nasdem dari Anggaran Kementan

Nasional
Amien Rais Kunjungi MPR, Bamsoet: Sebenarnya Pelanggaran, Harusnya Kita yang Berkunjung

Amien Rais Kunjungi MPR, Bamsoet: Sebenarnya Pelanggaran, Harusnya Kita yang Berkunjung

Nasional
Bendum Nasdem Ahmad Sahroni Mengaku Baru Tahu Anak SYL Anggota DPR

Bendum Nasdem Ahmad Sahroni Mengaku Baru Tahu Anak SYL Anggota DPR

Nasional
Kapan Cuti sampai 6 Bulan Bagi Ibu Melahirkan Berlaku?

Kapan Cuti sampai 6 Bulan Bagi Ibu Melahirkan Berlaku?

Nasional
Kuasa Hukum Pegi Akan Datangi Bareskrim, Ajukan Gelar Perkara Khusus

Kuasa Hukum Pegi Akan Datangi Bareskrim, Ajukan Gelar Perkara Khusus

Nasional
KPK Bantah Gencar Cari Harun Masiku karena Masa Jabatan Pimpinan Akan Habis

KPK Bantah Gencar Cari Harun Masiku karena Masa Jabatan Pimpinan Akan Habis

Nasional
Jadi Saksi di Sidang SYL, Sahroni Dicecar soal Sumbangan ke Partai Nasdem

Jadi Saksi di Sidang SYL, Sahroni Dicecar soal Sumbangan ke Partai Nasdem

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com