Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham Cekal 16 WNI yang DItahan di Turki

Kompas.com - 20/03/2015, 21:23 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Pemerintah masih memformulasikan payung hukum untuk menindak 16 warga negara Indonesia (WNI) yang ingin bergabung dengan Negara Islam Irak Suriah atau yang lebih dikenal dengan sebutan ISIS. Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, untuk sementara Pemerintah baru mencegah dan menangkal (cekal) 16 WNI yang ditahan di Turki saat akan menyeberang ke Suriah tersebut.

"Sementara ini kita gunakan. Kita data mereka, kita izin cegah tangkal, kita periksa. Masalahnya karena mereka tidak mau dikembalikan," kata Yasonna di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Jumat (20/3/2015).

Yasonna juga mengakui bahwa permasalahan WNI yang ditahan di Turki tersebut bukan persoalan mudah. Persoalan ini harus diatur pemerintah melalui produk hukum setara undang-undang. Ia pun menilai perlu untuk mengubah undang-undang terkait kewarganegaraan. Sebab, undang-undang tidak mengatur status stateless atau tanpa status kewarganegaraan.

"Kita sedang bahas dan singkronkan, karena undang-undang kewarganegaraan kita kan tidak mengatur stateless, jadi kalau dicabut itu (kewarganegaraannya) no citizen (tidak ada kewarganegaraan) dan UU kita tidak memungkinkan itu," ujar Yasonna.

Alternatif lainnya, menurut Yasonna, pemerintah mengatur status warga negara pengikut ISIS melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang. "Sekarang ada undang-undang di keimigrasian yang menganut itu. Mungkin bisa perppu, tapi ini masih mau dilihat, belum sampai bentuknya," ucap Yasonna.

Sebanyak 16 warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Gaziantep, Turki, akan segera dideportasi oleh otoritas setempat. Akan tetapi, mereka menolak kembali ke Indonesia.

Menkopolhukam Tedjo Edhi Purdijatno mengungkapkan, 16 WNI itu juga sudah menjual harta bendanya di Indonesia sehingga mereka tak lagi memiliki tempat tinggal. Mereka, lanjut Tedjo, menjual semua hartanya karena ingin mendapat kehidupan yang lebih baik dengan bergabung bersama ISIS. (Baca: Menteri Tedjo: WNI yang Berangkat ke Suriah Digaji Besar oleh ISIS)

Tedjo mengatakan, WNI yang bergabung ke ISIS dilatarbelakangi iming-iming uang dan kesejahteraan. Menurut informasi, ISIS membayar setiap pengikutnya dengan imbalan uang yang besar.

Menurut anggota Komisi I DPR RI Tb Hasanuddin, saat ini ada 514 WNI yang menjadi pengikut ISIS. Beberapa di antaranya diketahui melalui tampilan video propaganda yang dikeluarkan oleh ISIS. (Baca: TB Hasanuddin: Ada 514 WNI Gabung dengan ISIS, Empat Tewas)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi 6,6 M

Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi 6,6 M

Nasional
Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Nasional
Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com