Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Dukung Penerbitan Perppu Terkait Pengikut Kelompok Radikal

Kompas.com - 19/03/2015, 15:17 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Anton Charliyan menilai, perlu ada peraturan yang mengatur pemidanaan bagi pengikut kelompok radikal di Indonesia. Hal ini penting untuk mencegah timbulnya tindak pidana oleh kelompok radikal tersebut.

"Saya kira (pembuatan peraturan) harus segera dilakukan eksekutif serta kementeriannya, ya. Ini sangat urgent," ujar Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Anton Charliyan di kantornya, Kamis (19/3/2015) siang.

Anton mengatakan, saat ini perangkat hukum yang mengatur penanganan kelompok radikal di Indonesia belum sempurna. Seorang anggota kelompok radikal baru dapat dipidana jika melakukan tindakan pidana, misalnya melakukan pembunuhan, penyanderaan, perakitan bom, kepemilikan senjata. Padahal, kata Anton, kelompok radikal berpotensi melakukan tindakan terorisme lebih jauh.

Ia menyebutkan bahwa penerbitan undang-undang ataupun peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait hal itu dapat mencegah penyebaran dan perkembangan kelompok radikal.

"Misalnya, ada yang mau ikut perang ke luar negeri. Siapa yang bisa cegah kalau dokumen keimigrasiannya lengkap? Sulit dilarang. Oleh karena itu, harus ada rumusan UU yang jelas," kata Anton.

Pemerintah tengah mengkaji formulasi produk hukum untuk mengatur sanksi pidana bagi para pengikut kelompok radikal, khususnya terkait pendukung Negara Islam Irak dan Suriah (NIIS atau ISIS). Pemerintah berencana menerbitkan perppu untuk mengatur hal itu agar penerapannya dapat lebih cepat dilakukan. (Baca: Pemerintah Akan Terbitkan Perppu Terkait Pengikut ISIS)

"Ya, nanti akan ada aturan itu untuk dibuat. Bisa saja nanti, undang-undang kan lama. Ya, mungkin perppu," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno, Rabu (18/3/2015), di Jakarta.

Berdasarkan data pemerintah, saat ini ada 514 WNI yang menjadi pengikut ISIS. Beberapa di antaranya diketahui melalui tampilan video propaganda yang dikeluarkan oleh ISIS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com