JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Patrice Rio Capella mengatakan anggota dewan akan mempertanyakan alasan Presiden, apabila Komjen Budi Gunawan tidak jadi dilantik sebagai kepala Polri. Rio mengatakan, dengan dikabulkannya permohonan praperadilan, maka secara logika Presiden tidak memiliki alasan kuat untuk membatalkan pelantikan Budi Gunawan.
"Kalau tidak jadi dilantik, akan ada masalah secara politis maupun secara hukum. DPR pasti pertanyakan alasannya," ujar Rio saat ditemui seusai menghadiri pembukaan Mukernas I PPP di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015).
Menurut Rio, penggunaan hak angket dan hak interpelasi anggota dewan adalah hal yang wajar dilakukan, apabila Jokowi membatalkan pelantikan Budi Gunawan. Pasalnya, pencalonan Budi Gunawan sebagai kandidat kepala Polri telah melalui persetujuan DPR.
"Dalam undang-undang, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri itu bukan hak prerogatif secara penuh. Itu hak sebagian, karena harus dengan persetujuan DPR," kata Rio.
Selain itu, menurut Rio, jika membatalkan pelantikan Budi Gunawan, Presiden tidak dapat menggunakan dalih bahwa Budi Gunawan masih terkait dengan dugaan korupsi. Seperti diketahui, penetapan tersangka yang diberikan KPK kepada Budi Gunawan telah dianggap tidak sah secara hukum, melalui pembuktian di sidang praperadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.