Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jangan Tinggalkan Jokowi Sendirian..."

Kompas.com - 17/02/2015, 16:26 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Politisi muda PDI Perjuangan, Banyu Biru Djarot, meminta kepada semua relawan dan pendukung Joko Widodo pada Pemilu Presiden 2014 lalu untuk tetap berjuang bersama-sama Presiden. Terlebih lagi, posisi Jokowi saat ini sedang sulit karena menghadapi polemik pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai kepala Polri.

"Saya ingin mengajak semuanya, di saat yang sedang sulit ini, untuk tidak meninggalkan Jokowi sendirian. Baik relawan, masyarakat, maupun parpol, semuanya harus tetap bersama-sama Jokowi," kata Banyu dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Menurut dia, polemik pelantikan Budi tidak mudah untuk diselesaikan. Pasalnya, masalah ini juga menjadi melebar menjadi kisruh antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri.

Deklarator Komunitas Banteng Muda ini mendorong agar Presiden segera mengambil keputusan segera agar masalah ini tidak berlarut-larut. Menurut dia, momen pasca-keluarnya putusan praperadilan Budi Gunawan adalah saat yang tepat.

"BG sebagai warga negara sudah menggunakan hak konstitusinya melalui praperadilan dan dinyatakan penetapan tersangkanya tidak sah. Sekarang saatnya Jokowi mengambil keputusan," ujarnya.

Presiden Jokowi hingga saat ini belum mengambil keputusan soal dilantik atau tidaknya Budi Gunawan sebagai kepala Polri. Jokowi tidak memenuhi janjinya untuk memutuskan pada pekan lalu. Kepada wartawan, Jokowi berkali-kali hanya menyampaikan keputusan akan secepatnya diumumkan.

Dua pimpinan KPK, yakni Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, sudah menjadi tersangka oleh kepolisian di tengah ketidakpastian kepemimpinan Polri.

Hakim Sarpin memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah. Dalam putusannya, hakim tidak menyinggung soal bukti-bukti dugaan korupsi Budi Gunawan yang dimiliki KPK.

Hakim menganggap KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengusut kasus yang menjerat Budi. Menurut Sarpin, kasus Budi tidak masuk dalam semua kualifikasi yang diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dalam pasal itu disebutkan, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara. Selain itu, kasus tersebut mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat serta kasus yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com