Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Golkar Usulkan Calon Tetap Berpasangan dalam UU Pilkada

Kompas.com - 26/01/2015, 04:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Golkar DPR akan mengusulkan calon kepala daerah diajukan berpasangan untuk menghindari konflik antara pemimpin dengan wakilnya dalam UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Pilkada).

"Tentang pasangan calon, Fraksi Golkar berpendapat calon diajukan berpasangan agar tidak terjadi konflik antara pemimpin dan wakilnya," kata anggota Fraksi Golkar Rambe Kamarulzaman dalam konferensi pers setelah acara "Dengar Pendapat Fraksi Partai Golkar DPR dengan Pimpinan Daerah" di Jakarta, Minggu sore (25/1/2015).

Ia mengatakan untuk pembagian kerja yang jelas, diperlukan undang-undang yang mengatur dan menegaskan pembagian tugas kepala daerah dan wakilnya agar tidak terjadi konflik.

Sementara itu, menurut Rambe, terdapat inkonsistensi dalam UU Pilkada tersebut, yakni Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tersebut menyatakan Gubernur, Bupati, Walikota dipilih sendiri tidak berpasangan. Namun, dalam Pasal 40 Perppu menyatakan calon diajukan berpasangan.

Untuk itu, ujarnya, UU Pilkada harus direvisi pada bagian pengaturan pasangan dan lebih baik diajukan berpasangan.

Terkait dengan jumlah wakil, Fraksi Golkar berpandangan wakil hanya perlu satu orang saja. Dengan demikian, tidak perlu bergantung pada jumlah penduduk dan luas wilayah seperti yang diatur dalam Perppu.

"Terkait dengan jumlah wakil, tidak perlu melihat jumlah penduduk dan luas wilayah. Satu orang saja cukup, nanti pembagian tugas seperti sebelumnya," katanya.

Selain pasangan, Golkar juga mengusulkan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan lebih baik dilakukan di Mahkamah Agung (MA), bukan Mahkamah Konstitusi (MK), karena Pilkada tidak termasuk dalam rezim pemilu.

Golkar juga mengusulkan agar masa jabatan Pelaksana tugas (Plt) paling lama delapan bulan karena masa Plt yang lama sampai dua tahun berdampak tidak baik pada jalannya pemerintahan daerah.

Terakhir, Golkar berpandangan anggota PNS, Polri dan TNI yang ingin mendaftar sebai calon kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya terlebih dulu agar tidak terjadi politisasi birokrasi.

Fraksi Partai Golkar DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pimpinan daerah Gubernur, Bupati dan Walikota dari Partai Golkar se-Indonesia, Minggu.

Rapat dengar pendapat itu terkait dengan ditetapkannya UU Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilukada dan UU Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), UU Perppu No 1/2014 dan UU Perppu Nomor 2/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Nasional
Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Nasional
RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

Nasional
Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Nasional
Putusan MA Dianggap 'Deal' Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Putusan MA Dianggap "Deal" Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Nasional
Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Nasional
Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Nasional
Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Nasional
Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Nasional
37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

Nasional
Polisi Periksa 8 WNI Usai Tangkap Chaowalit Si Buron Nomor 1 Thailand, dari Ojol hingga Agen Sewa Kapal

Polisi Periksa 8 WNI Usai Tangkap Chaowalit Si Buron Nomor 1 Thailand, dari Ojol hingga Agen Sewa Kapal

Nasional
7 Bulan Kabur ke Indonesia, Buronan Thailand Nyamar jadi Warga Aceh dan Bikin KTP Palsu

7 Bulan Kabur ke Indonesia, Buronan Thailand Nyamar jadi Warga Aceh dan Bikin KTP Palsu

Nasional
Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Nasional
Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

Nasional
Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com