Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Artidjo Nilai Tepat PK Dibatasi Hanya Sekali

Kompas.com - 07/01/2015, 17:43 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar, menilai sudah tepat jika Mahkamah Agung menerbitkan surat edaran yang intinya membatasi pengajuan upaya hukum peninjauan kembali (PK) menjadi satu kali.

Menurut Artidjo, diperlukan ketegasan yang memberikan kepastian hukum agar negara tidak dilecehkan para terpidana.

“Dasar kita kan dasar Mahkamah Agung sendiri, jadi undang-undang kita yang kita pakai. Jadi tidak ada alasan lebih dari sekian tahun, apa dasarnya, mau dipertimbangkan, di-reasoning-nya kan kedua undang-undang itu kan menyatakan satu kali. Satu kali kan dasarnya kuat, jadi untuk itu yang tepat adalah sema (surat edaran MA),” kata Artidjo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (7/1/2015).

Dengan pembatasan pengajuan PK menjadi satu kali, negara tidak tersandera untuk melakukan eksekusi terhadap para terpidana mati, terutama dalam kasus narkotika. Artidjo menilai pada hakikatnya keberadaan hukum pidana bertujuan menjaga marwah negara.

“Jadi biar negara kita tidak dilecehkan oleh para pengedar narkoba atau penjahat lain. Harus ada ketegasan, jadi negara kita harus dijaga,” ucap dia.

Mengenai bukti baru yang mungkin bisa meringankan para terpidana jika mengajukan PK, Artidjo menilai, menemukan novum bukan hal yang mudah. Ia pun memberikan pemahaman mengenai pengertian novum.

“Novum itu hal baru yang tidak pernah ditemukan pada persidangan sebelumnya, jangan novum itu dibuat baru, produk baru, bukan. Novum itu dulu ada, tapi dalam persidangan tidak ditemukan,” papar Artidjo.

Sebelumnya, mantan hakim Mahkamah Kontitusi, Harjono, menilai, sema terkait PK tidak sejalan dengan teori hukum berdasarkan struktur tata negara. Surat edaran itu, kata Harjono, telah menafikan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa ketentuan pembatasan PK dalam hukum acara pidana adalah inkonstitusional.

Ia menilai, sebaiknya yang diatur bukan batas waktu pengajuan PK, melainkan ketentuan novum yang menjadi dasar pengajuan PK. Misalnya, pengaturan mengenai saksi yang dihadirkan dalam sidang PK.

Ketua MA Hatta Ali menyatakan bahwa sema yang dikeluarkannya bukan pembangkangan terhadap putusan MK. Hatta mengatakan, putusan MK sebelumnya terkait PK mengacu pada Pasal 268 ayat 3 KUHAP. Pasal yang dibatalkan itu menyatakan, PK pidana hanya boleh diajukan sekali.

Namun, dalam UU Kekuasaan Kehakiman dan UU MA yang menyatakan PK hanya satu kali tidak dihapus. (Baca: Ketua MA Bantah Membangkang Putusan MK Terkait PK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Nasional
Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Nasional
Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Nasional
Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

Nasional
Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Nasional
Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Nasional
Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Nasional
Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Nasional
Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko 'Deadlock'

Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko "Deadlock"

Nasional
Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Nasional
PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com