Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Belum Tentukan Tanggal Eksekusi Dua Terpidana Mati

Kompas.com - 26/12/2014, 17:05 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa dua terpidana mati kasus pembunuhan berencana berinisial GS dan TJ telah siap untuk dieksekusi pada bulan ini. Namun hingga hari ini, Kejagung belum menentukan kapan eksekusi tersebut akan dilakukan.

"Tanggal (eksekusi) belum ditentukan, sabar ya," ujar Kepala Penerangan Umum Kejaksaan Agung, Toni Spontana, saat dihubungi wartawan, Jumat (26/12/2014).

Toni meminta kepada masyarakat untuk menunggu pelaksanaan eksekusi tersebut, mengingat saat ini masih dalam suasana perayaan hari raya Natal.

"Kita beri kesempatan dulu bagi mereka yang merayakan Natal," ujar Toni.

Terkait dua terpidana mati kasus narkotika yang merupakan warga negara asing, yakni ND warga negara Malawi, dan MACM warga negara Brasil, Toni mengatakan keduanya masih harus memenuhi kelengkapan proses akhir menjelang eksekusi.

Saat ini, Kejaksaan Agung tengah menghubungi perwakilan negara dari kedua warga negara asing tersebut, untuk memberitahukan dan memastikan bahwa keduanya benar-benar warga negara dari Malawi dan Brasil.

"Karena satu terpidana yang dulu mengatakan WN Malawi, ternyata belakangan mengaku WN Nigeria. Nah hal-hal yang seperti ini juga harus kami pastikan, satu dan lain hal agar pasca eksekusi tidak menyisakan persoalan," kata Toni.

Sebelumnya, Toni mengatakan ada enam terpidana mati yang semula akan menjalani hukumannya pada bulan ini. Selain empat terpidana yang sudah disebut di atas, ada dua terpidana yang batal dieksekusi pada bulan ini. Pasalnya, keduanya mengajukan Peninjauan Kembali atas perkaranya.

"Bisa dipastikan eksekusi dua terpidana mati AH dan PL tidak bisa dilaksanakan pada tahun ini," ujar Toni, di Kejaksaan Agung, Rabu (24/12/2014).

Toni menjelaskan, AH dan PL merupakan terpidana mati dalam perkara narkotika di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Batam. Mereka, kata Toni, mengajukan Peninjauan Kembali lewat Pengadilan Negeri Batam pada 15 Desember 2014, yang kemudian mengajukan jadwal sidan PK pada 6 Januari 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com