Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SBY Dinilai Tepat Jadikan Demokrat sebagai Penyeimbang

Kompas.com - 17/12/2014, 12:27 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat politik dari Soegeng Sarjadi Syndicate, Toto Sugiarto, menilai tepat langkah Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono yang menempatkan partainya sebagai penyeimbang di antara Koalisi Merah Putih di luar pemerintahan dan Koalisi Indonesia Hebat sebagai pendukung pemerintah.

"Cerdasnya SBY dan Partai Demokrat. Awalnya kan mereka menyatakan netral, tetapi akhirnya SBY bilang Demokrat sebagai partai penyeimbang," kata Toto dalam diskusi evaluasi akhir tahun di kantor Soegeng Sarjadi Syndicate, Jakarta, Rabu (17/12/2014).

Toto mengatakan, parpol pada posisi netral jelas berbeda dari parpol dalam posisi penyeimbang. Jika posisi Demokrat netral, partai berlambang mercy itu tidak akan membuat pengaruh di antara dua koalisi. Namun, sebagai penyeimbang, Demokrat mampu berbuat banyak.

"Saat SBY bilang Demokrat penyeimbang, dia tidak lagi pasif. Penyeimbang artinya kalau ada yang berat sebelah, diseimbangkan," ujarnya.

Fakta bahwa SBY bisa berbuat banyak, kata Toto, terlihat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang mengatur soal pilkada langsung. Perppu itu diterbitkan oleh SBY ketika menjabat sebagai Presiden RI.

Menurut Toto, SBY bisa memaksa agar dua kelompok di DPR bisa mendukung perppu tersebut. KMP yang menolak pilkada langsung terpaksa menerima perppu itu karena sudah menandatangani perjanjian bersama Demokrat. KIH yang mendukung pilkada langsung juga harus mendukung perppu itu, meskipun ada perubahan terkait pilkada langsung yang diatur di dalamnya. "Kuncinya ada di Demokrat sebagai penyeimbang," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com