Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perdamaian DPR Dekati Final, F-PKB Minta Semua Pihak Tidak Provokasi

Kompas.com - 13/11/2014, 16:58 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa di DPR Helmi Faisal menyayangkan sikap Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J Mahesa yang kembali memperkeruh konflik antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat di DPR. Dia menilai pernyataan Desmod yang menyebut "KIH dikasih hati minta jantung" sangat tidak pantas diucapkan oleh seorang politisi.

"Dalam mengikuti perkembangan terakhir KMP KIH, kita berharap kepada seluruh pihak cooling down tidak memprovokasi satu sama lain," kata Helmi dalam jumpa pers di ruang fraksi PKB di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2014).

Sebelumnya, Desmond kesal dengan sikap fraksi kubu KIH dalam menyelesaikan konflik di DPR. Menurut dia, KMP sudah berbaik hati memberikan KIH 21 kursi pimpinan alat kelengkapan dewan kepada kubu KIH.

Namun, justru KIH meminta hak interpelasi dan angket Angota DPR di tingkat komisi dihapus dari UU No 17/2014 tentang MD3. Dampaknya, perdamaian tertunda. (baca: Gerindra: KIH "Ngelunjak", Dikasih Hati Minta Jantung)

Helmi mengatakan, sejak awal KIH tidak pernah mempermasalahkan kursi pimpinan AKD dalam perundingan ini. Menurut dia, pihaknya hanya ingin agar tidak ada tirani mayoritas dalam tubuh DPR.

"Ini bukan soal pimpinan dewan atau AKD, tapi apa yang jadi landasan demokrasi kita. Permusyawaratan untuk mufakat," ujar mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal tersebut.

Helmi menilai, kesepakatan perdamaian antara KMP dan KIH ini sudah mendekati proses final. Oleh karena itu, dia mengingatkan semua pihak agar bersikap tenang dan mau bersabar.

Politisi PKB Abdul Kadir Karding sebelumnya membantah jika KIH disebut menghambat penyelesaian konflik di DPR. Menurut dia, penghapusan aturan hak interpelasi, hak menyatakan pendapat, dan hak angket di tingkat komisi sudah diminta sejak awal.

Keberadaan Pasal 98 ayat 6, 7, 8, UU MD3 dan Pasal 60 Tata Tertib DPR yang mengatur penggunaan hak anggota di komisi dianggap mengkhawatirkan keberlangsungan pembahasan program kerja yang diajukan pemerintah ke DPR.

Dalam ayat-ayat tersebut diatur kewajiban pemerintah menaati keputusan komisi DPR. Jika pemerintah tidak menjalankan, komisi dapat mengusulkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota mengajukan pertanyaan sesuai dengan ketentuan peraturan UU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com