Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Berharap DPR Bahas Perppu Pilkada Tahun Ini, Bukan Tahun Depan

Kompas.com - 14/10/2014, 20:28 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik berharap Dewan Perwakilan Rakyat bisa segera membahas peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pemilihan kepala daerah. Menurut Husni, harapan KPU sejalan dengan keinginan masyarakat agar perppu segera diputuskan paling lambat akhir tahun ini.

“Kelompok-kelompok masyarakat inginkan Perppu-nya lebih cepat lebih baik dibahas. Sehingga masyarakat juga dapat kepastian sejak awal. Saya kira DPR juga akan menyikapinya dengan bijak dan bisa menentukan mana yang prioritas,” kata Husni, di Kantor Presiden, Selasa (14/10/2014).

Husni menanggapi keputusan DPR yang akan membahas Perppu Pilkada pada tahun 2015. Menurut Husni, masyarakat menaruh harapan besar kepada parlemen untuk lebih memprioritaskan perppu tersebut.

“Mudah-mudahan bisa lah sebelum akhir tahun,” kata dia.

Terkait perppu itu, menurut Husni, saat ini KPU tengah melakukan kajian internal soal pelaksanaan uji publik apakah dimasukkan ke dalam tahapan pemilu atau tidak. Dia mengatakan, Perppu Pilkada menyebutkan bahwa pelaksanaan pilkada serentak dilakukan pada September 2015. Dengan begitu, KPU mengasumsikan maka proses pemilu berjalan sekitar bulan Februai atau Maret.

“Tapi ini ada ide baru dalam perppu itu di mana ada uji publik. Kami belum simulasikan apakah di uji publik ini dalam tahapan atau mendahului tahapan. Nah ini masih belum selesai kita rancang bangun. Kami masih punya 1-2 bulan untuk matangkan desain internal KPU baru kemudian diskusikan dengan pihak itu,” kata Husni.

Seperti diberitakan, pada 2 Oktober lalu, Presiden SBY menandatangani dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait kontroversi pemilihan kepala daerah tidak langsung yang telah disetujui DPR dan dimuat dalam UU Pilkada.

Dua perppu yang dikeluarkan Presiden adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang sekaligus mencabut UU No 22/2014 yang mengatur pemilihan tidak langsung oleh DPRD.

Presiden mengatakan, sebagai konsekuensi dan untuk menghilangkan ketidakpastian hukum, diterbitkan pula Perppu No 2/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menghapus tugas dan kewenangan DPRD untuk memilih kepala daerah sebagaimana tercantum dalam UU No 23/2014 tentang Pemda.

Namun, DPR baru akan membahas perppu pilkada itu pada 2015. Pembahasan baru dilakukan pada awal tahun depan karena DPR tengah disibukkan dengan berbagai agenda di masa sidang ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com