Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anas Persilakan Pihak Berwenang Cabut Izin Perusahaan Tambang yang Diduga Miliknya

Kompas.com - 18/09/2014, 22:24 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, mempersilakan pihak berwenang untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT Arina Kota Jaya seluas kurang lebih 5.000 hingga 10.000 hektar di Kecamatan Bengalon dan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur.

Menurut Anas, PT Arina Kota Jaya tersebut bukan miliknya dan tidak ada kaitannya dengan dia.

"Tuntutan pencabutan IUP, terdakwa tegaskan PT Arina Kota Jaya tidak ada kaitannya dengan terdakwa (Anas). Silakan dicabut, disita," kata Anas, membacakan pledoi atau nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/9/2014).

Pledoi ini menjawab tuntutan KPK yang meminta Anas dihukum 15 tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa KPK juga meminta IUP PT Arina Kota Jaya dicabut. Jaksa menilai, IUP tersebut berkaitan dengan dugaan pencucian uang yang dilakukan Anas.

Selain mempersilakan IUP PT Arina dicabut, Anas meminta negara menyita aset-aset milik Permai Grup atau Anugerah Nusantara yang berkaitan dengan kasusnya jika memang ada.

"Semuanya disita untuk kepentingan negara, digunakan kepentingan rakyat," kata Anas.

Menurut Anas, tidak ada satu saksi pun dalam persidangan selama ini yang menyebutkan bahwa PT Arina dimiliki Anas. Hanya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin yang menyebutkan demikian.

Selain itu, Anas mengatakan, pertemuan di Hotel Sultan awal 2012 yang dihadiri dia, Bupati Kutai Timur Isran Noor, M Nazaruddin, Khalilur, dan Toto Gunawan untuk membicarakan masalah tambang batu bara tidak pernah terjadi.

"Ini hanya ada dalam BAP (berita acara pemeriksaan) Nazaruddin. Saksi-saksi lain menyebut tidak pernah ada pertemuan yang dimaksud," tutur Anas.

Sementara itu, menurut surat dakwaan jaksa KPK, pertemuan di Hotel Sultan tersebut merupakan pertemuan awal yang membahas pengurusan IUP PT Arina Kota Jaya. Setelah pertemuan itu, menurut dakwaan, Nazaruddin memerintahkan Yulianis untuk menerbitkan tiga lembar cek yang nilai totalnya Rp 3 miliar terkait dengan pengurusan IUP.

Dalam pledoinya, Anas mengatakan bahwa dia tidak tahu dan tidak pernah dilibatkan proses pengurusan IUP. Selain itu, menurut Anas, sejumlah saksi mengatakan bahwa IUP PT Arina Kota Jaya milik Nazaruddin.

"Saksi Isran Noor juga menjelaskan bahwa IUP tersebut tidak ada kaitan dengan terdakwa (Anas). Jika terbitnya IUP tersebut terkait dengan TPPU, makafakta persidangan menunjukkan bahwa semuanya terkait dan atas perintah Nazaruddin," ucap Anas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com