Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Ingatkan Gaji Menteri Perlu Dilihat Kebutuhannya

Kompas.com - 18/09/2014, 07:20 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2014-2019, pembahasan soal siapa-siapa saja calon menteri dalam pemerintahan baru mulai diperbincangkan. Tak hanya seputar formasi kabinet, rencana peningkatan gaji menteri pun ikut dalam pembahasan.

Rendahnya gaji yang diterima para menteri, disebut-sebut sebagai penyebab banyaknya menteri yang kemudian tersandung masalah korupsi. Tak tanggung-tanggung, tiga menteri yang masih aktif dalam pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jika demikian, berapakah gaji yang layak diberikan bagi para menteri? Pengamat politik Hanta Yudha pun menyebutkan beberapa cara menghitung gaji seorang menteri.

"Soal angkanya berapa, itu tergantung kajian terhadap kebutuhannya," ujar Hanta, kepada Kompas.com, Rabu (17/9/2014) malam.

Menurut Hanta, meskipun gaji menteri relatif lebih kecil dibandingkan anggota DPR dan pejabat BUMN, dana operasional dan tunjangan yang diberikan sebenarnya juga cukup besar. Maka, dari hasil kajian, akan diketahui berapa besaran gaji yang seharusnya diberikan bagi para menteri.

Hanta mengatakan, rencana peningkatan gaji menteri tersebut bisa saja diambil pemerintahan baru Joko Widodo-Jusuf Kalla, dalam aspek kebijakan yang lebih besar, guna menghindari terulangnya kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh menteri.

Dalam upaya menghapus budaya korupsi di dalam kementrian,  selain mengkaji kebutuhan para menteri, Hanta mengatakan, ada tiga hal yang perlu diperhatikan saat memilih calon-calon pemimpin dalam kementrian. Pertama, saat memilih calon menteri,  Jokowi-JK perlu selektif dalam hal perekrutan.

Dengan rekruitmen yang baik, akan didapatkan calon-calon yang memiliki kapasitas memadai, profesional, dan berintegritas.

Kedua, yaitu sistem pengawasan yang cukup ketat. Kemudian yang ketiga, diperlukan suatu regulasi yang mengatur para menteri agar tidak melakukan rangkap jabatan, tidak menyalahgunakan dana operasional dan tidak menjadi alat logistik partainya.

"Perlu dibuat misalnya, undang-undang kewenangan partai politik," kata Hanta.

Dalam soal menaikan gaji, Hanta mengatakan, yang penting adalah bukan untuk menjadikan menteri itu kaya, tetapi untuk dapat memenuhi kebutuhannya dalam menjalankan tugas yang diamanatkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com