Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam RUU Pilkada, Putusan MA atas Sengketa Pilkada Bersifat Final dan Mengikat

Kompas.com - 11/09/2014, 17:29 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Draft Rancangan Undang-undang Pilkada yang masih dibahas di DPR menyebutkan keberatan atau perselisihan terhadap hasil pilkada tidak akan ditangani oleh Mahkamah Konstitusi. Pihak yang keberatan akan ditangani oleh Mahkamah Agung yang bersifat final dan mengikat.

"Putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat final dan mengikat," bunyi ayat 3 pasal 28 RUU tersebut.

Ketentuan tentang hal itu terdapat dalam Pasal 28 RUU Pilkada. Adapun bunyi Pasal 28 ayat 2 mengatakan: "Mahkamah Agung memutus keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan calon oleh Mahkamah Agung yang penyampaiannya dapat melalui Pengadilan Negeri/ Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung."

Kemudian dalam ayat 3, mengatakan Putusan MA dalam perihal keberatan oleh calon bersifat final dan mengikat. Dalam ayat 4 dinyatakan Putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sudah diterima oleh calon, DPRD provinsi, Presiden dan Menteri Dalam Negeri dalam waktu  paling lama 3 (tiga) hari sejak selesai diucapkan.

Setelah MA memutuskan keberatan hasil Pilkada yang dilakukan oleh DPRD, maka DPRD melakukan pemilihan lanjutan. Dalam Pasal 29 ayat 1 dikatakan "Rapat Paripurna Tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) untuk melaksanakan kegiatan pembahasan hasil uji publik dan penetapan hasil pemilihan sesuai putusan Mahkamah Agung".

Lebih jauh, dalam Pasal 30 RUU Pilkada menerangkan apabila Putusan MA menolak gugatan calon, maka Rapat Paripurna tahap II menetapkan hasil pemilihan, sementara jika mengabulkan permohonan gugatan maka DPRD melaksanakan Putusan MA.

Terkait adanya indikasi atau dugaan kecurangan melalui politik uang dalam Pilkada oleh DPRD, dalam Pasal 31 menekankan jika ada calon yang terbukti melakukan politik uang maka dilakukan pemilihan ulang. Adapun calon yang melakukan politik uang tersebut dengan sendirinya gugur dan tidak dapat mengikuti pemilihan ulang DPRD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Nasional
Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Nasional
RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

Nasional
Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Nasional
Putusan MA Dianggap 'Deal' Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Putusan MA Dianggap "Deal" Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Nasional
Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Nasional
Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Nasional
Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Nasional
Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Nasional
37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

Nasional
Polisi Periksa 8 WNI Usai Tangkap Chaowalit Si Buron Nomor 1 Thailand, dari Ojol hingga Agen Sewa Kapal

Polisi Periksa 8 WNI Usai Tangkap Chaowalit Si Buron Nomor 1 Thailand, dari Ojol hingga Agen Sewa Kapal

Nasional
7 Bulan Kabur ke Indonesia, Buronan Thailand Nyamar jadi Warga Aceh dan Bikin KTP Palsu

7 Bulan Kabur ke Indonesia, Buronan Thailand Nyamar jadi Warga Aceh dan Bikin KTP Palsu

Nasional
Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Nasional
Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

Nasional
Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com