Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia Akan Sikapi RUU Pilkada

Kompas.com - 09/09/2014, 21:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan untuk membahas mengenai RUU tentang Pilkada.

"Dalam waktu dekat, akan dilakukan pertemuan internal oleh Apeksi mengenai sikap adanya RUU Pilkada. Selama ini, pembicaraan hanya sebatas melalui telepon," kata Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany di Tangerang, Selasa.

Mengenai rencana pengesahan RUU Pilkada, Airin mengatakan, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat dan DPR RI.

Keputusan nantinya diharapkan dapat mengakomodasi semua pihak. Sebab, rencana penghapusan pilkada langsung dan diganti melalui DPR, masih pro kontra.

"Pemerintah pusat dan DPR RI harus tepat dalam mengambil keputusan tersebut. Kajian yang dilakukan harus matang tanpa ada yang dirugikan," katanya.

Terkait pilihannya untuk pelaksanaan pilkada, Airin mengatakan, dirinya menjelaskan bila amanat yang sekarang diembannya adalah amanah rakyat. "Jabatan adalah titipan. Jadi, mekanisme apapun tak jadi masalah," katanya.

Bupati Bangli, Bali, I Made Gianyar ditemui usai melakukan kunjungan kerja ke Tangsel, mengatakan, keputusan mengenai RUU Pilkada, diserahkan kepada pemerintah pusat dan masyarakat.

"Kami harapkan, keputusan mengenai RUU Pilkada tidak ada muatan politik tetapi mementingkan keinginan rakyat," ujarnya.

Rektor Universitas Islam Syekh-Yusuf (UNIS) Tangerang, Iman Kusnandar, mengatakan, RUU Pilkada yang akan mengatur pemilih kepala daerah melalui DPR dinilainya tidak melanggar konstitusi.

Berdasarkan UUD 1945, Kepala Daerah dipilih secara demokratis, artinya dapat dipilih langsung oleh rakyat atau dipilih tidak langsung oleh wakil rakyat yakni DPRD.

Pengamat politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Zaki Mubarak meminta sebelum RUU Pilkada disahkan oleh DPR, sebaiknya dilakukan uji publik ke masyarakat.

Zaki juga memberikan saran agar pemilihan kepala daerah bisa dilakukan dengan kesesuaian karakteristik dan kesiapan daerah.

Bisa dilakukan dengan pemilihan langsung, lewat DPR, penunjukan langsung atau lelang jabatan dan lainnya. Pluralitas mekanisme memilih kepala daerah ini sejalan dengan semangat desentalisasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Nasional
Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Nasional
Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Nasional
Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Nasional
Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Nasional
Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Nasional
PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

Nasional
Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Nasional
Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Nasional
MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Nasional
Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Nasional
Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Nasional
Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Nasional
Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com