JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), segera membentuk panitia seleksi (pansel) ahli untuk melakukan seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kami minta waktu seleksi diperpanjang, atau paling tidak segera bentuk pansel ahli oleh DPR," ujar Roy Salam, anggota Koalisi Masyarakat Sipil, dalam konferensi pers di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2014).
Permintaan pembentukan pansel ahli tersebut karena proses seleksi dinilai tidak memiliki transparansi dan tidak memiliki aturan administrasi yang sesuai. "Mekanisme seleksi tidak independen, dan tidak selektif," kata Roy.
Beberapa hal yang menjadi permasalahan adalah beberapa calon anggota BPK berasal dari panitia seleksi yang hingga saat ini masih menduduki kursi anggota DPR dan DPD. Sebanyak delapan orang calon anggota BPK merupakan anggota partai politik, sehingga rentan terjadinya kepentingan politik.
Kemudian, sebanyak 12 nama calon anggota BPK, merupakan nama-nama calon anggota DPR dan DPD yang gagal terpilih pada pemilu legislatif. Dikhawatirkan, hal tersebut membuat fenomena job seeker, atau sekedar mencari pekerjaan. Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga menemukan adanya calon anggota yang usianya sudah memasuki 61-65 tahun.
Hal tersebut membuat anggota BPK yang terpilih nantinya rentan diisi oleh anggota yang tidak menjabat penuh, atau pensiun dini. Hal-hal tersebut menurut Roy tidak sesuai dengan fungsi dan kewenangan BPK yang merupakan badan audit keuangan negara, terutama perannya dalam pembuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.