Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Anggap Pembukaan Kotak Suara Sesuai Prosedur

Kompas.com - 05/08/2014, 10:07 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat menganggap instruksi pembukaan kotak suara di tingkat kabupaten-kota sudah sesuai dengan prosedur yang tidak melanggar peraturan berlaku.

"Prosedur itu bisa dibaca di Surat Edaran (SE) kami bahwa itu dilakukan dengan koordinasi bersama pengawas, kepolisian. Bahkan, walaupun di situ (SE) tidak disebutkan dengan saksi, di tingkat daerah kami tetap meminta KPU kabupaten-kota untuk mengundang para saksi," kata komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU Pusat Jakarta, Senin (5/8/2014), seperti dikutip Antaranews.com.

Menurut dia, proses pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh sejumlah KPU di tingkat daerah dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh pihak-pihak yang berwenang.

"Itu adalah proses terbuka, bukan proses yang sembunyi-sembunyi apalagi dengan niatan untuk mengubah hasil. Kami mengambil dokumen itu untuk pencatatan, setelah dokumen tersebut kami salin, ya itu kami masukkan lagi dan disegel lagi," jelas Hadar.

Dia juga mengatakan, dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi juga disebutkan bahwa KPU berkewajiban menjawab gugatan dengan menghadirkan bukti-bukti terkait dalam proses persidangan.

Oleh karena itu, pihaknya sedang mempersiapkan segala dokumen pendukung untuk pembuktian dalam sidang perdana MK yang rencananya akan digelar di Jakarta pada Rabu (6/8/2014).

"Di Peraturan Mahkamah Konstitusi itu disebutkan bahwa kami, sebagai termohon, punya tugas dan kewajiban untuk menjawab dan menghadirkan bukti-bukti. Selain itu kami ingin memperlancar proses persidangan yang sangat pendek ini. Jadi itu tanggung jawab kami," katanya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum pasangan calon Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengadukan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dengan mengeluarkan surat edaran yang dirasa janggal.

Kubu Prabowo-Hatta bahkan melaporkan Ketua KPU Husni Kamil Manik ke Bareskrim Polri dengan tuduhan melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pembukaan kotak suara pemilu presiden.

KPU, pada 25 Juli, menerbitkan dua Surat Edaran bernomor 1446 dan 1449 Tahun 2014 yang berisi imbauan kepada seluruh KPU kabupaten-kota dan sejumlah KPU provinsi untuk membuka seluruh kotak suara.

Hal itu dilakukan guna memeriksa dan mencatat dokumen yang diperlukan untuk menghadapi persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK.

Tanggal penerbitan kedua SE tersebut bersamaan dengan waktu registrasi perkara PHPU yang diajukan oleh tim hukum pasangan calon Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Nasional
Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Nasional
Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

Nasional
Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Nasional
Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Nasional
Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Nasional
Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Nasional
Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko 'Deadlock'

Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko "Deadlock"

Nasional
Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Nasional
PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

Nasional
Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com