Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi: Penghasilan Anas Urbaningrum di DPR Rp 474 Juta, Belum Termasuk Tambahan

Kompas.com - 21/07/2014, 14:06 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Winantuningtyastiti membeberkan penghasilan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum saat menjabat di DPR. Hal itu disampaikan Winantu saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait proyek Hambalang dan proyek lain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/7/2014).

"Untuk paket gaji Rp 16.007.200, kemudian tunjangan-tunjangan sebesar Rp 30.881.000. Itu di luar yang bulan ke-13," kata Winantu.

Jaksa Yudi Kristiana kemudian menanyakan total penghasilan Anas sejak menjabat 1 Oktober 2009 hingga mengundurkan diri 21 Agustus 2010. Winantu mengatakan, total selama menjabat, penghasilan Anas sebesar Rp 474.371.000. Namun, menurut dia, jumlah tersebut belum termasuk penghasilan tambahan.

"Penghasilan lain kalau anggota DPR melakukan pembahasan tentang undang-undang. Kalau itu usul inisiatif DPR, ketika disetujui dalam rapat paripurna menjadi usul DPR, maka mendapat tunjangan," ujarnya.

Selain itu, penghasilan tambahan juga didapat jika anggota DPR melakukan kunjungan kerja ke daerah pemilihan. Winantu menjelaskan, Anas dilantik sebagai anggota DPR pada 1 Oktober 2009. Saat itu Anas merupakan Ketua Fraksi dari Partai Demokrat dan menduduki Komisi X DPR.

"Selain menjabat anggota Komisi X, Anas juga sebagai anggota badan musyawarah. Karena itu, ada konsekuensi terhadap honorarium juga," kata dia.

Anas juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 20,8 miliar dan Rp 3 miliar. Anas dinilai memiliki penghasilan tidak wajar di luar gajinya sebagai anggota DPR. Menurut jaksa KPK, uang Rp 20,8 miliar itu digunakan Anas untuk membelanjakan atau membayarkan pembelian tanah dan bangunan yang patut diduga berasal dari hasil korupsi. Sementara itu, uang Rp 3 miliar disebut berasal dari kas Grup Permai. Dalam dakwaan, uang itu disebutkan digunakan Anas untuk mengurus izin pertambangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Arah Desentralisasi Pasca-Pilpres

Arah Desentralisasi Pasca-Pilpres

Nasional
Bawa Air Zamzam Dalam Koper ke Indonesia, Jemaah Haji Bisa Kena Denda Rp 25 Juta

Bawa Air Zamzam Dalam Koper ke Indonesia, Jemaah Haji Bisa Kena Denda Rp 25 Juta

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Citra KPU-Bawaslu Menguat Seusai Pemilu 2024

Survei Litbang "Kompas": Citra KPU-Bawaslu Menguat Seusai Pemilu 2024

Nasional
Survei Litbang “Kompas': Citra Positif Lembaga Negara Meningkat, Modal Bagi Prabowo-Gibran

Survei Litbang “Kompas": Citra Positif Lembaga Negara Meningkat, Modal Bagi Prabowo-Gibran

Nasional
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Unggah 3 Foto Bareng di Instagram

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Unggah 3 Foto Bareng di Instagram

Nasional
Ingin Usung Kader Sendiri di Jakarta, PDI-P: Bisa Cagub atau Cawagub

Ingin Usung Kader Sendiri di Jakarta, PDI-P: Bisa Cagub atau Cawagub

Nasional
PDI-P Siapkan Kadernya Jadi Cawagub Jabar Dampingi Ridwan Kamil

PDI-P Siapkan Kadernya Jadi Cawagub Jabar Dampingi Ridwan Kamil

Nasional
6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Pegi Setiawan

6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Pegi Setiawan

Nasional
Mendagri: Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur dari ASN Maksimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Mendagri: Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur dari ASN Maksimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Nasional
Polri Punya Data Anggota Terlibat Judi 'Online', Kompolnas: Harus Ditindak Tegas

Polri Punya Data Anggota Terlibat Judi "Online", Kompolnas: Harus Ditindak Tegas

Nasional
Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Merosot, Demokrat: Kami Hormati Golkar

Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Merosot, Demokrat: Kami Hormati Golkar

Nasional
Ulang Tahun Terakhir sebagai Presiden, Jokowi Diharapkan Tinggalkan 'Legacy' Baik Pemberantasan Korupsi

Ulang Tahun Terakhir sebagai Presiden, Jokowi Diharapkan Tinggalkan "Legacy" Baik Pemberantasan Korupsi

Nasional
Bansos untuk Korban Judi Online, Layakkah?

Bansos untuk Korban Judi Online, Layakkah?

Nasional
Mendagri Minta Tak Ada Baliho Dukungan Pilkada Pj Kepala Daerah

Mendagri Minta Tak Ada Baliho Dukungan Pilkada Pj Kepala Daerah

Nasional
Gangguan Sistem Pusat Data Nasional, Pakar: Tidak Terjadi kalau Pemimpinnya Peduli

Gangguan Sistem Pusat Data Nasional, Pakar: Tidak Terjadi kalau Pemimpinnya Peduli

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com