Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Migrant Care Desak Pemilu Susulan di Hongkong

Kompas.com - 07/07/2014, 17:23 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Lembaga Swadaya Masyarakat Migrant Care mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara susulan untuk warga negara Indonesia (WNI) yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di Victoria Park, Hongkong, Minggu (7/7/2014). Hal itu dilakukan untuk menjamin hak konstitusional pemilih di wilayah tersebut.

"Kami meminta lembaga penyelenggara pemilu memfasilitasi banyak pemilih di Hongkong, yang sebagian besar adalah buruh migran agar dapat menggunakan hak pilih mereka untuk pilpres," ujar Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Senin (7/7/2014).

Ia mengatakan, atas kecerobohan penyelenggaraan pemilu, pihaknya akan mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dia menilai, KPU tidak memfasilitasi hak warga negara Indonesia untuk memilih.

Dia menyayangkan sikap tidak profesional petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) karena mengabaikan saran dari perwakilan Migrant Care di Victoria Park untuk mencari alternatif dalam mengakomodasi hak pemilih.

"Sejak pagi, pemilih sudah memadati separuh lapangan (Victoria Park). Kalau PPLN sudah menyosialisasikan bahwa TPSLN buka pukul 09.00-17.00 waktu setempat, mestinya ketika sudah pukul 16.00, disusun strateginya seperti apa sehingga jangan sampai ada kerumunan pemilih yang sudah datang ke sana tapi tidak dapat menggunakan hak pilihnya," kata dia.

Sebelumnya, pemungutan suara Pilpres 2014 yang digelar Panitia Pemungutan Luar Negeri di Hongkong berlangsung ricuh, Minggu sore. Ratusan orang mengamuk dan merobohkan pagar tempat pemungutan suara, yang ditutup sebelum mereka memberikan suara. (Baca: Pemungutan Suara di Hongkong Ricuh, Celetukan Panitia Memperparah Situasi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com