Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas: Kesimpulan Dewan Pers dan Bawaslu Persulit Polri Tangani "Obor Rakyat"

Kompas.com - 03/07/2014, 08:29 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Hamidah Abdurrahman menilai, sikap dan kesimpulan yang diambil Dewan Pers dan Badan Pengawas Pemilu terkait tabloid Obor Rakyat justru mempersulit langkah Polri melakukan penanganan kasus terhadap tabloid tersebut. Obor Rakyat dilaporkan ke Polri karena dianggap telah memfitnah calon presiden Joko Widodo melalui pemberitaan di dua edisi penerbitannya.

Hamidah berpendapat, substansi Obor Rakyat termasuk delik pemilu yang dikemas dalam bentuk produk jurnalistik.

"Ini menyulitkan bagi Polri karena sejak awal Dewan Pers sudah menyatakan bukan produk jurnalistik dan Bawaslu juga sudah dari awal menghentikan," ujar Hamidah, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (2/7/2014).

Hamidah mengatakan, hal tersebut menyebabkan Polri kesulitan menentukan delik hukum apa yang dimungkinkan untuk menindaklanjuti Obor Rakyat. Kasus ini, kata dia, merupakan lex specialis dari UU Pilpres. Namun, Hamidah menyayangkan Bawaslu yang terburu-buru menyatakan pelaporan tersebut sudah kedaluwarsa. Sementara Dewan Pers telah menyatakan Obor Rakyat tidak memenuhi unsur-unsur jurnalistik dan tidak memiliki badan hukum sehingga tidak dapat dijerat dengan UU Pers.

Menurut Hamidah, Pasal 18 Undang-Undang Pers menyatakan bahwa produk jurnalistik yang tidak memiliki badan hukum masih dapat diberlakukan sanksi hukum dengan denda sebesar Rp 100 juta. Karena kedua kemungkinan undang-undang tersebut ditolak, tambah Hamidah, Polri melayangkan surat kepada Kejaksaan Agung untuk meminta pertimbangan apakah kasus ini dapat dikenakan hukum pidana.

"Makanya Bareskrim sudah bersurat ke Kejaksaan Agung meminta pertimbangan hukum, apa peristiwa yang berkaitan dengan pemilu ini bisa dilakukan penyidikan dalam pidana umum. Tapi belum dijawab," ujarnya.

Hamidah mengatakan, Bawaslu seharusnya menindaklanjuti pelaporan Obor Rakyat bersama dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Setelah ditangani, Bawaslu dapat melimpahkannya ke kepolisian.

"Kan Bawaslu ini ujung tombak. Kalau ini pemilu maka harus Bawaslu, kemudian baru polisi," kata Hamidah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com