Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud: Prabowo Menang, Lembaga Survei Pendukung Jokowi Sembunyikan Hasil

Kompas.com - 27/06/2014, 12:10 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Ketua tim pemenangan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Mahfud MD, menyebut beberapa lembaga survei yang mendukung calon presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyembunyikan hasil surveinya. Sebab, kata dia, elektabilitas pasangan Prabowo-Hatta lebih unggul.

"Dalam media Australia, itu dikatakan bahwa sekarang lembaga survei pendukung Jokowi menyembunyikan hasil survei terakhir, karena Prabowo menang," ucap Mahfud di Jakarta, Kamis (26/6/2014) malam, seperti dikutip Tribunnews.com.

Namun media tersebut, kata Mahfud, tidak menyebutkan selisih kemenangan antara Prabowo dengan Jokowi.

"Lembaga surveinya itu SMRC (Saiful Mujani Research and Consulting), CSIS (Center for Stragic and Internasional Studies), dan apalagi itu, saya lupa," kata Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan, elektabilitas Prabowo-Hatta semakin meningkat karena rasionalitas masyarakat Indonesia lebih menerima pasangan nomor urut satu. Ia yakin elektabilitas itu akan terus meningkat hingga hari pemungutan suara, 9 Juli mendatang.

"Karena teorinya, apabila sudah naik begini, kalau tidak ada sesuatu, enggak akan turun. Sementara yang turun tidak akan naik," ucap Mahfud.

Ketika ditanya hasil survei Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang menyatakan pasangan Jokowi-JK lebih unggul dibandingkan Prabowo-Hatta, Mahfud menuding hasil survei LIPI salah.

"LIPI kan selalu salah sejak dulu. Mulai Gubernur, kemudian Pileg," ucapnya.

Selain LIPI, Lingkaran Survei Indonesia juga telah merilis hasil survei terakhir yang juga menunjukkan elektabilitas Jokowi-JK masih teratas. Elektabilitas Jokowi-JK sebesar 45 persen, sementara elektabilitas Prabowo-Hatta sebesar 38,7 persen.

Begitu pula survei Litbang Kompas , menempatkan Jokowi-JK di peringkat pertama dengan 42,3 persen, sementara Prabowo-Hatta dengan 35,3 persen. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nyaris Putus Sekolah, Sudirman Said Ingin Tuntaskan Problem Pendidikan di Jakarta

Nyaris Putus Sekolah, Sudirman Said Ingin Tuntaskan Problem Pendidikan di Jakarta

Nasional
Soal Uang Rp 850 Juta dari Kementan, Nasdem Klaim Tak Pernah Minta Sumbangan

Soal Uang Rp 850 Juta dari Kementan, Nasdem Klaim Tak Pernah Minta Sumbangan

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Hanya dalam 3 Hari

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Hanya dalam 3 Hari

Nasional
Respons Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Nasdem: Enggak Usah Akali Aturan

Respons Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Nasdem: Enggak Usah Akali Aturan

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Istana: Pemerintah Tak Berkomentar

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Istana: Pemerintah Tak Berkomentar

Nasional
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

Nasional
Istana Umumkan Susunan Pansel Capim KPK, Yusuf Ateh Jadi Ketua

Istana Umumkan Susunan Pansel Capim KPK, Yusuf Ateh Jadi Ketua

Nasional
KPU Belum Terima Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Belum Terima Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Forum WSIS 2024, Menkominfo Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Internet dan Pengembangan Talenta Digital Indonesia

Forum WSIS 2024, Menkominfo Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Internet dan Pengembangan Talenta Digital Indonesia

Nasional
Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos

Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Nasional
Anak SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidana

Anak SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidana

Nasional
Nasdem Senang Gerindra Dorong Budi Djiwandono pada Pilkada Jakarta

Nasdem Senang Gerindra Dorong Budi Djiwandono pada Pilkada Jakarta

Nasional
Gerindra Bicara soal Dukungan pada Keponakan Prabowo Maju pada Pilkada Jakarta

Gerindra Bicara soal Dukungan pada Keponakan Prabowo Maju pada Pilkada Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com