Dalam pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim, Hamdan Zoelva, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (25/6/2014), disebutkan ada 11 surat suara yang tertukar antara satu dapil dengan dapil lainnya. Tertukarnya surat suara tersebut diketahui setelah penghitungan suara dilakukan.
"Permohonan pemohon sebagaimana disebutkan di atas tidak menguraikan dengan jelas hasil perhitungan suara. Maka permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hamdan.
Berdasarkan data kepaniteraan MK, sembilan gugatan hasil pemilu tersebut terdiri dari satu kasus DPRD Kab/Kota perseorangan dimohonkan oleh Partai Kebangkitan Bangsa; dua kasus DPRD Kab/Kota oleh Partai Gerindra; dua kasus dimohonkan oleh Partai Demokrat; dua kasus dari DPRD Kab/Kota oleh Partai Amanat Nasional; satu kasus oleh DPRD Kab/Kota dari Partai Bulan Bintang; dan satu kasus DPR RI oleh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Namun, dalam sidang putusan, MK hanya membeberkan delapan putusan PHPU karena sebelumnya MK telah memutuskan satu kasus yang diajukan calon anggota DPRD Kab/Kota dari PBB dianggap tidak memenuhi syarat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.