Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/06/2014, 16:49 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK), Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, menyatakan kecewa divonis 5 tahun penjara. Wawan mengaku terpaksa membantu calon bupati Lebak, Amir Kasmin, sebesar Rp 1 miliar untuk diberikan kepada Ketua MK saat itu, Akil Mochtar.

"Saya diminta bantuan karena terpaksa dan dipaksa. Kalau ditanya perasaan, tentu ada rasa kecewa karena niatan untuk membantu aja tidak ada," kata Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/6/2014).

Menurut Wawan, tidak adanya niat menyuap Akil sudah dibuktikan dalam persidangan sebelumnya. Wawan mengatakan, ia merasa dijebak oleh Amir dan pengacara Amir, Susi Tur Andayani.

Sementara itu, pengacara Wawan, Adnan Buyung Nasution, menilai vonis kliennya harusnya lebih rendah dari Susi. Sebab, sebagaimana dikatakan hakim, Susi lebih berperan aktif dalam pemberian uang dibanding Wawan.

"Kalau diakui hakim yang berperan aktif adalah Susi, masa hukumannya sama. Jadi ada kecewa," kata Adnan.

Meski kecewa, Wawan dan tim penasihat hukumnya masih pikir-pikir untuk banding putusan hakim.

Sebelumnya, adik Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah itu divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi.

Hakim menilai Wawan terbukti menyuap Akil sebesar Rp 1 miliar terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak. Uang itu diberikan untuk memengaruhi keputusan sengketa Pilkada Lebak yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati, Amir Hamzah-Kasmin.

Hakim juga menyatakan bahwa Wawan terbukti memberikan hadiah atau janji Rp 7,5 miliar kepada Akil terkait sengketa Pilkada Banten yang dimenangi pasangan Atut-Rano Karno. Uang itu diberikan melalui rekening perusahaan istri Akil, CV Ratu Samagat.

Vonis Wawan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Sebelumnya, KPK menuntut Wawan 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Nasional
Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Nasional
Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Nasional
Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Nasional
Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Nasional
PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

Nasional
Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Nasional
Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Nasional
MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Nasional
Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Nasional
Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Nasional
Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Nasional
Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Nasional
Putusan MA Dianggap Semakin Menggerus Rasa Keadilan Masyarakat

Putusan MA Dianggap Semakin Menggerus Rasa Keadilan Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com