Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semakin Banyak Anak Jadi "Ayla" dan "Eska", Dilacurkan Setelah Diperdagangkan

Kompas.com - 10/06/2014, 06:59 WIB
Ingki Rinaldi

Penulis

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com — Dalam tiga tahun terakhir, korban perdagangan manusia (human trafficking) yang masuk dalam transaksi seksual di Lampung semakin banyak. Istilah baru pun muncul bagi para korban ini, yaitu anak yang dilacurkan (ayla) atau korban eksploitasi seksual anak (eska).

Salah satu indikator peningkatan tersebut terlihat dari data yang dimiliki lembaga nirlaba bantuancoffee.org, lembaga yang fokus pada penyelamatan dan pendampingan anak-anak yang menjadi korban eksploitasi seksual.

Aldi, salah satu pendiri bantuancoffee.org, mengatakan, sejak 2011 lembaganya sudah memberikan pendampingan terhadap 200 anak. "Rata-rata mereka berusia 13 sampai 17 tahun," sebut Aldi, Minggu (8/6/2014). Jumlah tersebut, ujar dia, merupakan akumulasi selama tiga tahun terakhir dengan kecenderungan angka yang terus bertambah dari tahun ke tahun.

"Data tersebut belum menghitung korban lain yang tak didampingi bantuancoffee.org atau korban yang belum diketahui," kata Aldi yang juga merupakan aktivis di Kantor Bantuan Hukum (KBH) Lampung.

Aldi tak menampik bahwa kenaikan data itu bisa jadi merupakan hasil dari semakin tumbuhnya kesadaran warga untuk mengadukan kasus-kasus perdagangan manusia maupun eksploitasi seksual.

Namun, Aldi mengingatkan pula kemungkinan data tersebut merupakan cermin dari meningkatnya kasus perdagangan manusia dan eksploitasi seksual yang hingga sekarang masih dipahami sebagai fenomena gunung es.

Menurut Aldi, jumlah korban yang terus meningkat itu sebagian besar diduga juga disebabkan relatif semakin abainya anggota keluarga inti, dalam hal ini orangtua, terhadap apa yang tengah terjadi pada anak-anak mereka.

Padahal, kata Aldi, dalam banyak kasus, anak-anak yang telah menjadi korban juga benar-benar tidak paham apa yang mereka alami termasuk setelah terinfeksi penyakit menular seksual (PMS).

Koordinator program penyelamatan dan pendampingan anak yang jadi korban eksploitasi seksual bantuancoffee.org, Mahmudah, mengatakan, anak-anak itu sebagian besar dijerumuskan oleh orang-orang terdekat atau yang sebelumnya telah mereka kenal.

Pada bagian lain, upaya menjerat pelaku kadang kala terhambat pada relatif masih kurangnya pemahaman sebagian penyidik terhadap Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang berikut sejumlah undang-undang lain yang terkait.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Nasional
KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

Nasional
Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Nasional
Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

Nasional
Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Nasional
Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Nasional
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Nasional
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Nasional
KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

Nasional
Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Nasional
Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Nasional
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Nasional
Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com