Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPP Golkar Sarankan Jokowi Mundur dari Gubernur

Kompas.com - 13/05/2014, 14:55 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -- Ketua DPP Golkar Rully Chairul Azwar menyarankan agar bakal calon presiden PDI Perjuangan, Joko Widodo, mundur dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dengan demikian, Jokowi dapat lebih berkonsentrasi dengan rencana pencapresannya nanti.

"Sebaiknya untuk konsentrasi ya, jadi tidak berbenturan," kata Rully di kantor DPP Partai Golkar, Selasa (13/5/2014).

Menurut Rully, jika Jokowi hanya mengajukan cuti kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, maka ia masih akan terbebani dengan sejumlah permasalahan di Jakarta. "Kalau dia kampanye, dia harus cuti dulu, pikirannya kan bercabang-cabang terbagi atas tugasnya dan dengan dia sebagai calon (presiden)," katanya.

Hari ini Jokowi telah bertemu dengan Presiden Yudhoyono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/5/2014). Dalam pertemuan itu, Jokowi memberikan surat izin untuk menjadi bakal calon presiden dari PDI Perjuangan.

Secara terpisah, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Eriko Sotarduga mengatakan bahwa pengajuan izin itu wajib dilakukan. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013, Jokowi wajib mengajukan cuti kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan Presiden dalam jangka waktu 12 hari sebelum pendaftaran capres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Peraturan tersebut diperkuat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2009.

"Tentu sebagai kepala daerah untuk mengajukan cuti atau nonaktif secara etika dan aturan memang harus seizin presiden sebagai kepala negara," kata Eriko, Selasa.

Sementara itu, Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengungkapkan bahwa Jokowi tidak perlu mengundurkan diri. Ia mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, seorang kepala daerah hanya wajib menyampaikan izin dan tidak perlu mengundurkan diri. Hal ini berbeda dari aturan terhadap menteri aktif yang harus mundur apabila ingin maju sebagai bakal capres atau bakal cawapres.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com