Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hitung Cepat Pemilu Bukan Ajang Adu Cepat Tayang

Kompas.com - 07/04/2014, 21:41 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Cirus Surveyors Group Andrinof Chaniago mengatakan, penyelenggaraan hitung cepat atau quick count bukan berarti menjadi ajang adu cepat untuk menayangkan hasilnya. Jika hasil tersebut muncul dalam jangka waktu yang terlalu singkat usai penutupan tempat pemungutan suara, maka akan muncul spekulasi beragam.

"Sebetulnya enggak ada untungnya cepet-cepetan gitu, malah kontroversi di masyarakat. Lebih baik diundur," ujar Andrinof dalam diskusi "Peran Quick Count dalam Mengawal Integritas dan Akuntabilitas Pemilu 2014" di Jakarta, Senin (7/4/2014).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Indikator Burhanuddin Muhtadi mengatakan, media juga memengaruhi kecepatan penayangan hasil hitung cepat ini. Menurutnya, media berlomba ingin menjadi lembaga penayangan tercepat yang menampilkan hasil hitung cepat.

"Akurasi dan kecepatan media kan ada unsur drama dan show-nya. Sementara, quick count hanya untuk mengerangkai agar tidak terjadi kecurangan. Mindset ini yang enggak ketemu sama media," ujar Burhanuddin.

Ia mengatakan, idealnya hasil hitung cepat ditayangkan dua jam setelah hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara selesai, yakni pukul 11.00 WIB. Menurutnya, hal ini dapat mencegah munculnya opini miring di masyarakat. "Misalnya, pilihan pemilih berubah karena sudah lihat partai ini menang, jadi dipilih saja. Sebaiknya dirilis setelah pukul 13.00 WIB. Saya sih maunya gitu, tapi teman media kan maunya cepat," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan Pasal 247 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. Artinya, pengumuman hasil hitung cepat pemilu dapat diumumkan kapan saja, tidak perlu menunggu dua jam setelah penutupan pemungutan suara di wilayah barat waktu Indonesia.

Sementara itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengimbau agar lembaga penyiaran menayangkan pengumuman hasil penghitungan cepat perolehan suara pemilu paling cepat setelah pemungutan suara di wilayah barat waktu Indonesia ditutup, yaitu pukul 13.00 WIB pada 9 April 2014. Imbauan itu dibuat menyikapi putusan MK yang memperbolehkan pengumuman hasil hitung cepat dan jajak pendapat bisa dilakukan kapan saja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com