Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Dukung KPK Cari Kebenaran atas Transfer Uang kepada Rano Karno

Kompas.com - 04/04/2014, 16:26 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) percaya dan mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencari kebenaran atas dugaan transfer uang sebanyak Rp 1,2 miliar kepada Wakil Gubernur Banten Rano Karno.

Hal ini terkait pernyataan Yayah Rodiah, bendahara pribadi Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, yang mengatakan bahwa dirinya pernah mentransfer uang senilai Rp 1,2 miliar kepada Wakil Gubernur Banten Rano Karno.

"PDI-P akan ikuti proses hukum yang sedang berlangsung, biarkan data dan bukti hukum berbicara," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDI-P Eva Kusuma Sundari saat dihubungi, Jumat (4/4/2014).

Eva mengatakan, pada tahun politik seperti sekarang, segala sesuatu dapat dimaknai dan dikaitkan dengan politik. Terlebih lagi, ia mengklaim partainya saat ini sedang naik daun menjelang Pemilu Legislatif 2014 sehingga sudah menjadi risiko bagi partainya menjadi sasaran.

"Tetapi, kita juga paham bahwa rakyat sudah pintar untuk tidak gampang terbawa hasutan karena mereka tahu PDI-P sungguh-sungguh bekerja dan menjalankan kampanye secara bermartabat," kata anggota Komisi III DPR RI itu.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (3/4/2014), Yayah yang juga menjadi staf keuangan di PT Bali Pasific Pragama, perusahaan milik Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, adik Atut, mengaku pernah mentransfer uang kira-kira Rp 1,2 miliar kepada Rano pada November 2011. Namun, Yayah mengaku tidak tahu berkaitan dengan hal apa uang itu ditransfer kepada Rano. Yayah mengaku dipercaya Atut dan Wawan untuk memegang uang perusahaan. Dia juga sering diminta Wawan untuk mengirimkan uang dalam jumlah tertentu, baik secara tunai, transfer bank, maupun dalam bentuk cek.

Dalam kasus tersebut, Wawan didakwa bersama-sama Atut menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar dengan uang Rp 1 miliar melalui pengacara Susi Tur Andayani. Pemberian uang tersebut dilakukan agar Akil selaku ketua panel hakim MK ketika itu memenangkan pasangan yang diusung Golkar, yakni Amir Hamzah-Kasmin bin Saelan, dalam sengketa Pilkada Lebak 2013-2018. Selain itu, Wawan didakwa memberikan Rp 7,5 miliar kepada Akil terkait dengan sengketa Pilkada Banten 2011 yang memenangkan pasangan Atut dan Rano.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com