Menurut Johan, penetapan Heru sebagai tersangka pencucian uang ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dermaga Sabang yang lebih dulu menjerat Heru.
Untuk kasus pencucian uang, Heru disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau pasal 3 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Junco Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, dalam kasus dugaan korupsi Dermaga Sabang, dia diduga bersama-sama pejabat pembuat komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS, Ramadhani Ismy, melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 249 miliar.
Kasus dugaan korupsi Dermaga Sabang ini juga menjerat Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) 2006-2010 T Syaiful Achmad. Setelah menetapkan Heru sebagai tersangka pencucian uang, menurut Johan, KPK akan melakukan penelusuran aset.
"Iya sama lah dengan tersangka lainnya, akan dilakukan asset tracing. Ini sedang ditelusuri asset tracing HS," kata Johan.