Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei: Masyarakat Ingin Capres Independen

Kompas.com - 13/03/2014, 14:59 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mayoritas masyarakat Indonesia ingin calon presiden independen bisa ikut berkompetisi dalam pemilihan presiden. Mereka tidak ingin calon presiden hanya diusung oleh parpol tertentu. Hal tersebut diketahui dalam Telesurvei Pilpres 2014 Soegeng Sarjadi School of Government (SSSG).

Direktur Eksekutif SSSG Fadjroel Rachman mengatakan, sebanyak 76,40 persen responden setuju jika capres independen bisa maju dalam pilpres. Hanya 14,56 persen responden yang menyatakan tidak setuju. Adapun sisanya sebanyak 9,04 persen menyatakan tidak tahu atau tidak menjawab.

"Ini artinya masyarakat kita menginginkan calon presiden alternatif. Mereka sudah bosan dengan calon presiden dari partai politik yang itu-itu saja," kata Fadjroel dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (13/3/2014) siang.

Survei itu juga mengukur kapan capres independen itu bisa mengajukan diri dalam pemilu. Hasilnya, lebih dari setengah responden atau 51,34 persen menginginkan capres independen ada di Pemilihan Umum 2014. "Sesuatu yang tidak mungkin karena pelaksanaan pilpres sudah semakin dekat, namun nyatanya masyarakat menginginkannya," kata Fadjroel.

Sementara itu, sebanyak 35,58 responden menginginkan agar capres independen diperbolehkan di Pemilu 2019. Adapun yang memilih adanya capres independen di Pemilu 2024 hanya 0,92 persen. Sisanya sebanyak 12,17 persen memilih jawaban tidak tahu atau tidak menjawab.

Survei ini memiliki tingkat keyakinan 95 persen dengan sampling error sebesar 2,77 persen. Pengumpulan data dilakukan melalui telepon di 10 kota besar di Indonesia, yakni Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang, Medan, Makassar, Yogyakarta, Palembang, Denpasar dan Balikpapan. Periode pengumpulan data adalah 10 Februari-5 Maret 2014. Survei dibiayai oleh SSSG.

Pasal 9 dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wapres mengatur tentang syarat pengajuan capres dan cawapres. Dalam pasal itu, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen di DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilihan anggota legislatif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi 'Online'

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi "Online"

Nasional
Pemerintah Putus Akses Internet Judi 'Online' Kamboja dan Filipina

Pemerintah Putus Akses Internet Judi "Online" Kamboja dan Filipina

Nasional
Upaya Berantas Judi 'Online' dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Upaya Berantas Judi "Online" dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Nasional
Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Nasional
Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku 'Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste'

Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku "Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste"

Nasional
Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Nasional
Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Nasional
2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

Nasional
TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi 'Online' Bisa Dipecat

TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi "Online" Bisa Dipecat

Nasional
Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Nasional
TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

Nasional
Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

Nasional
Satgas Judi 'Online' Akan Pantau Pemain yang 'Top Up' di Minimarket

Satgas Judi "Online" Akan Pantau Pemain yang "Top Up" di Minimarket

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com