Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wawan Mengaku Hanya Pinjamkan Mobil ke Para Anggota DPRD Banten

Kompas.com - 10/02/2014, 19:19 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melalui pengacaranya, Maqdir Ismail, membantah telah memberikan mobil kepada sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten, Jawa Barat. Menurut Maqdir, kliennya hanya meminjamkan beberapa mobil kepada sejumlah anggota DPRD tersebut.

"Sepanjang yang saya tahu, memang dulunya ada yang dipinjami mobil, ada yang teman, teman dari kecil, ya umumnya seperti itu," kata Maqdir di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (10/2/2014).

Menurut Maqdir, Wawan meminjamkan mobil-mobilnya kepada tiga atau empat anggota DPRD. Dia mengklaim tidak ada motif tertentu yang melatarbelakangi peminjaman mobil tersebut. Peminjaman mobil ini, katanya, hanya berdasarkan hubungan pertemanan antara kliennya dengan anggota DPRD.

"Pertama, bukan pemberian, dan juga bukan karena kedudukan mereka sebagai anggota DPRD. Itu adalah karena pertemanan, mereka berteman lama," tuturnya.

Maqdir mengatakan, mobil-mobil yang dipinjamkan diantaranya bermerek Mitsubishi Pajero dan Honda CRV. Mobil-mobil itu, kata dia, telah dikembalikan kepada Wawan setahun yang lalu. Mobil-mobil yang dipinjamkan itu, lanjut Maqdir, diatasnamakan Wawan atau perusahaan Wawan, PT Bali Pasific Pragama.

"Mereka sudah lama, puluhan tahun berteman. Ketika belum jadi anggota DPRD, mulai jadi anggota DPRD, enggak punya mobil, masak enggak dikasih? Itu kan untuk kepentingan orang banyak juga mereka bisa mobile, gitu kan," tutur Maqdir.

Sebelumnya, KPK memanggil tiga anggota DPRD Banten untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pencucian uang menjerat Wawan. Ketiganya adalah Media Warman (anggota DPRD Banten Fraksi Demokrat), Sonny Indra Djaya (anggota DPRD Banten Fraksi Demokrat), dan Thoni Fathoni Mukson (anggota DPRD Banten Fraksi PKB).

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, ketiga anggota DPRD ini diperiksa terkait dengan dugaan pemberian mobil. Sebagai pengusaha yang lama bergerak di Banten, Wawan diduga berperan mengendalikan anggota DPRD Banten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com