Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasek: Syarief Hasan Tak Cakap Pimpin Demokrat

Kompas.com - 27/01/2014, 15:45 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat Gede Pasek Suardika menilai bahwa kisruh pemecatannya dari Partai Demokrat dan keanggotaan DPR merupakan kesalahan Ketua Harian DPP Partai Demokrat Syarief Hasan. Menurut Pasek, Syarief kurang cakap dalam memimpin parpol sebesar Partai Demokrat.

"Bagi saya, sebenarnya ini kesalahannya Pak Syarief karena Beliau mungkin kurang punya kecakapan dalam memimpin organisasi yang besar, sebesar Partai Demokrat," kata Pasek di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/1/2014), seusai menjenguk mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, yang ditahan di Rutan KPK.

Pasek mengatakan, saat ini pihaknya menunggu langkah DPP Partai Demokrat memperbaiki surat pemecatannya. Pasek mengaku tidak ingin membuat banyak keriuhan dalam politik.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf mengatakan, pihaknya akan memperbaiki surat pemecatan Pasek. Surat pemecatan dikembalikan oleh DPR kepada Demokrat lantaran ditandatangani Syarief, bukan Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono. Selain Syarief, Sekjen DPP Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas ikut menandatangani. Nantinya, SBY yang akan menandatangani surat pemecatan Pasek tersebut.

Terkait pemecatan tersebut, Pasek sudah mengirimkan somasi kepada Syarief dan Ibas. Hari ini, kata Pasek, tim pengacaranya berencana memasukkan gugatan ke pengadilan. Namun, rencana itu ditahan karena DPR mengembalikan surat pemecatannya kepada DPP Demokrat.

"Tetapi karena DPR sudah mengembalikan kepada DPP, jadi tim pembela menyatakan sedang mengkaji ulang lagi. Padahal sudah siap gugatannya," kata mantan Ketua Komisi III DPR itu.

Dalam satu hingga dua hari, lanjutnya, tim pembela akan melihat dulu perkembangan pemecatan. Menurutnya, hal yang dipermasalahkan bukan hanya mengenai formalitas surat. Ia menilai pemecatannya tidak sesuai aturan.

"Kalau seseorang dipecat, dia tunduk dengan undang-undang parpol. Jadi susbtansinya adalah saya dianggap melanggar kode etik. Sampai sekarang, saya tidak pernah tahu kode etik mana yang dilanggar, artinya masih banyak hal," pungkas Sekjen Ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Nasional
PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

Nasional
PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com