Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Anggap Pemecatan Pasek Sudah Sah

Kompas.com - 27/01/2014, 13:56 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf bersikukuh bahwa pemecatan Gede Pasek Suardika sebagai kader Demokrat dan anggota Fraksi Demokrat di DPR telah sah. Menurutnya, partai memiliki hak untuk memecat kadernya yang dianggap melanggar kode etik.

Nurhayati menjelaskan, pihaknya menerima jika pimpinan DPR mengembalikan surat pemecatan Pasek karena alasan teknis. Namun, katanya, tak lantas menggugurkan keputusan Demokrat memecat Pasek.

"Jadi surat itu, kalau memang dianggap tak sesuai, kami terima. Tetapi, tetap saja DPP (Demokrat) punya hak terhadap anggotanya," kata Nurhayati, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (27/1/2014).

KOMPAS.com/Indra Akuntono Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika
Ketua Fraksi Demokrat di DPR itu melanjutkan, salah satu fungsi partai politik adalah untuk menertibkan anggotanya yang melakukan pelanggaran kode etik. Hal ini juga terjadi saat partai politik memutuskan kader-kader terbaiknya untuk maju sebagai calon anggota legislatif.

Nurhayati mengatakan, alasan pemecatan Pasek karena dinilai melanggar etika. Etika dalam berpolitik, kata Nurhayati, adalah hal penting yang harus dijaga semua kader meski tak tercantum di dalam undang-undang.

"Mekanisme itu tergantung seberapa urgent. Semua tergantung urgensinya. Pak Pasek berhak melakukan pembelaan, tapi kita (DPP) juga punya hak," katanya.

Seperti diberitakan, Partai Demokrat memberikan sanksi kepada Pasek karena dianggap melanggar kode etik partai. Dalam hal ini, Pasek masih terus mempertanyakan kode etik yang dilanggarnya. Ia telah melayangkan somasi dan berencana menggugat keputusan tersebut.

Sebelum dipecat dari keanggotaan di DPR dan kader Partai Demokrat, Pasek sudah lebih dulu mendapatkan sanksi setelah memutuskan bergabung di ormas besutan Anas Urbaningrum, yakni Ormas PPI. Pasek dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Komisi III dan digantikan Pieter C Zulkifli.

Setelah tak lagi menjadi ketua, Pasek tetap dipertahankan di Komisi III DPR. Namun, pada awal Januari 2014, ia kembali dipindah ke Komisi IX. Tak berlangsung lama, Demokrat mengeluarkan keputusan untuk memecatnya.

Surat pengajuan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Pasek yang dikirimkan DPP Demokrat dikembalikan oleh Pimpinan DPR. Surat itu dianggap cacat hukum oleh pimpinan DPR karena hanya ditandatangani oleh Ketua Harian DPP Partai Demokrat Syarief Hasan dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono.

Sesuai UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), pengajuan PAW atau pemberhentian anggota DPR harus ditandatangani oleh ketua umum partai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com