Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasdem Minta MK Tolak Gugatan UU Pilpres Yusril

Kompas.com - 16/01/2014, 14:13 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Nasional Demokrat (Nasdem) meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak peninjauan kembali (judicial review) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden.

Gugatan tersebut diajukan calon presiden Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Izha Mahendra ke Mahkamah Konstitusi. Jika gugatan itu dikabulkan, maka Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden akan diadakan serentak.

"Penyelenggaraan Pileg dan Pilpres serentak sebagaimana dimintakan pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 ke Mahkamah Konstitusi menurut Partai Nasdem tidak tepat untuk diwujudkan dalam Pemilihan Umum 2014 ini," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Nasdem Fery Mursyidan Baldan dalam Jumpa Pers di Kantor DPP Nasdem di Jakarta, Kamis (16/1/2014).

Fery menjelaskan, tahapan Pileg 2014 saat ini telah berjalan dan direncanakan dengan berbagai perhitungan yang terukur dan mendalam. Menurutnya, apabila rencana yang telah disusun ini harus diubah secara mendasar maka dapat merugikan para peserta pemilihan umum dan para pemilih.

Sementara itu, Sekretaris Jendral Partai Nasdem Patrice Rio Capella mengaku, partainya akan setuju bila pemilu legislatif dan pemilu serentak diadakan secara bersamaan pada Pemilu 2019 mendatang. Menurutnya, pelaksanaan pemilu yang serentak sebenarnya adalah ide yang baik. "Kalau diadakannya mendadak seperti itu, tentu akan susah juga. Pasti negara ini akan kaget," ujarnya.

Jika nantinya MK mengabulkan permohonan Yusril, menurutnya, Partai Nasdem tetap akan mengikuti putusan MK tersebut. Menurutnya, partainya hanya mengingatkan agar MK bertindak dan bersikap hati-hati dalam mengambil keputusan yang dapat mengubah total penyelenggaraan pemilu. "Ini kan kita konteksnya hanya mengingatkan. Kalau nanti dikabulkan tentu kita akan ikut. Keputusan MK itu konstitusi, harus diikuti oleh semua warga negara," katanya.

Gugatan Yusril ini sempat menimbulkan polemik di MK. Pasalnya, gugatan serupa juga pernah diajukan pakar komunikasi politik Effendi Gazalli bersama Koalisi Masyarakat Sipil pada Januari 2012 lalu. Namun, setelah beberapa kali disidangkan, gugatan itu belum juga diputus hingga saat ini.

Padahal, Ketua MK (saat itu) Mahfud MD mengatakan, MK telah memutuskan hasil gugatan UU Pilpres itu dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Namun, sepeninggalannya, sidang putusan tak kunjung digelar. Effendi pun akhirnya memutuskan untuk mencabut gugatan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com