Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Simulator Menangis Bacakan Nota Pembelaan

Kompas.com - 09/01/2014, 20:46 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan driving alat simulator surat izin mengemudi (SIM) roda dua dan empat, Budi Susanto, menangis ketika membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/1/2014).

Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi ({PT CMMA) itu menceritakan kehidupannya dan membantah melakukan korupsi seperti yang dituduhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kehidupan saya mulai dari petani miskin. Saya ke jakarta hanya niat menghidupi ayah saya yang sakit. Walau kami hidup miskin tapi keluarga kami enggak pernah tercoreng masalah hukum,” kata Budi terbata-bata.

Budi mengatakan, atas kasus ini keluarganya ikut menerima hujatan dari masyarakat. Budi mengungkapkan, ia masih memiliki tanggungan yaitu ketiga putrinya yang masih mengenyam pendidikan. Sebab, istrinya hanya ibu rumah tangga dan bergantung padanya. Budi berharap Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dapat mempertimbangkan hal itu dalam memutus perkaranya nanti.

Selain itu, Budi menuding Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang telah memfitnah dirinya. Dia membantah memberikan uang untuk Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang saat itu menjabat Kepala Korps Lalu Lintas Polri terkait proyek simulator.

“Saya tidak pernah bekerja sama dengan Sukotjo untk menyerahkan uang ke DS dalam kardus melalui Tri. Djoko Susilo dan Tri pun dalam kesaksiannya membantah adanya pemberian uang tersebut,” kata Sukotjo.

Perusahan Sukotjo adalah subkontraktor proyek simulator yang dimenangkan perusahaan Budi. Menurut Budi, ia justru ditipu oleh Sukotjo yang tidak bisa menyelesaikan pengadaan alat driving simulator. Padahal dana untuk mengerjakan proyek itu sudah diberikan Budi.

“Saya tidak pernah berniat menguntungkan diri saya, orang lain atau pun prusahaan lain. Bagaimana mugkin saya bisa menguntungkan orang lain sedangkan saya merugi Rp 57 miliar akibat perbuatan Sukotjo,” terang Budi.

Budi dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Budi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 88,4 miliar. Jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan hukum tetap, maka seluruh hartanya disita dan dilelang. Jika nilai hartanya tidak mencukupi, maka harus diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.

Budi dianggap telah memperkaya diri sendiri Rp 88,4 miliar dari proyek simulator. Budi juga telah memperkaya orang lain yaitu mantan Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo sebesar Rp 36,9 miliar, Wakakorlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo sebesar Rp 50 juta, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang sebesar Rp 3,9 miliar. Kemudian ia juga didakwa telah memperkaya Primkoppol Polri senilai Rp 15 miliar.

Adapun perbuatan Budi disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 121,830 miliar dalam perhitungan dari BPK RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com