Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Diminta Tak Hambat Kerja Atut di Rutan

Kompas.com - 06/01/2014, 15:13 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak pengacara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menghambat Atut dalam menjalankan tugas administrasi pemerintahan selama berada di tahanan. Atut ditahan KPK di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta, sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten.

"Kita mendorong KPK, biar bagaimanapun Bu Atut tetap harus menjalankan tugas-tugas administrasi pemerintahan dan ini tidak boleh dihambat," kata pengacara Atut, Firman Wijaya, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (6/1/2014).

Menurut Firman, hingga kini pejabat Pemprov Banten dilarang menemui Atut di rutan. Padahal, ada sekitar 13 surat yang perlu ditandatangani Atut selaku Gubernur Banten.

"Saya tanya kenapa Pemrov Banten tidak boleh ketemu Atut? Sudah sejak dari tanggal 24, tidak bisa. Masak KPK menghambat penyelengaraan negara?" kata Firman.

Menurutnya, Atut tidak boleh dihambat melaksanakan tugasnya selaku gubernur karena dapat memunculkan kerugian negara. Firman juga menepis anggapan kalau Atut dilarang bertemu dengan pejabat Pemrov Banten karena dikhawatirkan memerintahkan menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi.

"Loh alasan penetapan tersangka kan karena sudah ada dua alat bukti?" kata Firman.

Kepala Biro Hukum Pemprov Banten Syamsir sebelumnya mengatakan, ada 13 surat yang perlu ditandatangani Atut, di antaranya draf pelimpahan wewenang dari Atut Chosiyah kepada Wakil Gubernur Banten Rano Karno, draf evaluasi APBD kabupaten/kota tahun anggaran 2014, dan draf penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

KPK menahan Atut di Rutan Pondok Bambu sejak 20 Desember 2013. Politisi Partai Golkar itu dijerat atas dugaan menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa pilkada di Lebak, Banten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com