Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah: Dulu Kan KPK Izinkan Kepala Daerah Tersangkut Korupsi Dilantik...

Kompas.com - 27/12/2013, 13:13 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mempertanyakan alasan penolakan Komisi Pemberantasan Korupsi atas rencana pelantikan Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas di dalam sel tahanan. Pasalnya, KPK sebelumnya sempat memberikan izin pelantikan kepala daerah yang juga tersangkut kasus korupsi di KPK.

"Asumsinya, dulu pernah diizinkan KPK," ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi usai rapat konsultasi dengan pimpinan DPR, Jumat (27/12/2013).

Gamawan mengatakan Mendagri juga masih menunggu surat resmi penolakan dari pihak KPK. Pemerintah, sebut Gamawan, juga mendengarkan respon publik yang menentang pelantikan Hambit Bintih. Namun, Gamawan menyatakan pemerintah belum menemukan terobosan baru karena Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sudah secara rinci mengatur soal pelantikan kepala daerah.

Opsi lain dengan menyatakan Hambit Bintih berhalangan tetap menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah, juga disebut Gamawan tidak bisa diterapkan. Pasalnya, di dalam Undang-undang itu disebutkan yang dimaksud berhalangan tetap adalah meninggal dunia, sakit parah, dan hilang.

"Tidak ada celahnya. Kami diminta membuat terobosan, tapi Undang-undang mengatur itu. Jangan sampai, saat melakukan terobosan, ada mekanisme yang tertinggal dan bisa digugat," kata mantan Gubernur Sumatera Barat ini.

Menteri Koordinator Politik dan Hukum Djoko Suyanto juga menegaskan pemerintah akan taat pada aturan yang berlaku. Djoko mempertanyakan mengapa untuk kasus Hambit Bintih, KPK mempersoalkannya.

"Dulu-dulu kan sudah ada (kepala daerah tersangka kasus korupsi yang dilantik di dalam tahanan). Apa dulu nggak istinewa juga? Kan sudah ada yurisprudensinya," kata Djoko.

Djoko mengatakan, saat ini pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gunung Mas, Gubernur Kalimatan Tengah Teras Narang, dan Komisi Pemberantasan Korupsi mencari mekanisme terbaik yang tidak menabrak aturan hukum yang ada. Sementara itu, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyadari larangan KPK untuk melantik Hambit Bintih memang berdampak psikologis.

"Kalau KPK melarang, siapa yang berani melawan? Begitu kan?" kata politisi Partai Golkar ini.

Namun, Priyo juga heran dengan penolakan yang disampaikan KPK. Pasalnya, berdasarkan informasi yang diterima dari Mendagri, Priyo menyebutkan sudah ada lima kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi dilantik di dalam tahanan.

Pimpinan KPK memutuskan menolak permohonan izin pelantikan Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan. Hambit mendekam di tahanan sebagai tersangka kasus suap terkait penanganan perkara sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi. Dia diduga menyuap Ketua MK Akil Mochtar melalui anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Khairun Nisa.

Sebelumnya, pelantikan kepala daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi KPK juga pernah terjadi. Wali Kota Tomohon, Jefferson Rumajar pernah dilantik dalam Rutan Cipinang, tahun 2011 lalu. Sehari setelah dilantik, Jefferson melantik 28 pejabat eselon III Pemkot Tomohon dari dalam rumah tahanan. Jefferson adalah tahanan KPK yang akhirnya divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan tipikor Jakarta. Sebelumnya, dia dididakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan APBD Kotamadya Tomohon pada tahun 2006-2008 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 33,4 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Nasional
176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

Nasional
Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Nasional
Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Nasional
Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Nasional
Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Nasional
Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Nasional
Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasional
Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Nasional
Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Nasional
Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Nasional
KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

Nasional
DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

Nasional
Ahmad Sahroni dan Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang SYL Besok

Ahmad Sahroni dan Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang SYL Besok

Nasional
Pertamina Bersama Komisi VII DPR Dukung Peningkatan Lifting Migas Nasional

Pertamina Bersama Komisi VII DPR Dukung Peningkatan Lifting Migas Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com