Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa KPK, Djoko Mengaku Ditanya soal Kontrak "Multiyears"

Kompas.com - 20/12/2013, 13:48 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengaku diajukan pertanyaan seputar tata cara penetapan kontrak tahun jamak atau multiyears terkait proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang selama diperiksa penyidik KPK, Jumat (20/12/2013). Djoko diperiksa selama hampir tiga jam sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

“Jadi, saya di sini hanya ditanyakan mengenai tata cara tentang kontrak multiyears,” kata Djoko saat keluar Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Dia juga mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen terkait hal itu kepada penyidik KPK. Saat ditanya mengenai pendapat teknis yang diterbitkan Kementerian PU sebagai syarat disetujuinya kontrak tahun jamak, Djoko enggan menjawab.

Dia juga bungkam saat dikonfirmasi mengenai anak buahnya, Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Guratno Hartono yang disebut menerima uang Rp 135 juta untuk menerbitkan pendapat teknis tersebut. Saat didesak wartawan, Djoko hanya mengatakan tidak pernah memberikan rekomendasi terkait pembangunan proyek Hambalang.

“Saya tidak pernah memberikan rekomendasi,” ucapnya.

Surat dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar, mengungkapkan peran Kementerian PU dalam mengubah proyek Hambalang dari kontrak tahun tunggal menjadi kontrak tahun jamak. Kementerian PU menerbitkan pendapat teknis yang merupakan salah satu syarat agar proyek itu bisa dilaksanakan dalam kontrak tahun jamak.

Dalam surat dakwaan, Deddy juga mengungkapkan bahwa Guratno Hartono menerima uang Rp 135 juta untuk menerbitkan pendapat teknis tersebut. Menurut dakwaan, atas perintah Deddy, Komisaris PT Metaphora Solusi Global Muhammad Arifin meminta Rp 135 juta dari PT Adhi Karya untuk diberikan kepada Guratno dan stafnya. Penerbitan pendapat teknis itu dianggap melanggar peraturan dan perundangan karena tanpa sepengetahuan menteri.

KPK menetapkan empat tersangka berkaitan dengan pembangunan proyek Hambalang, yakni Deddy, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor, dan Direktur PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso. Sejauh ini, baru berkas perkara Deddy yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Nasional
Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Nasional
Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Nasional
Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

Nasional
Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Nasional
Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Nasional
Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Nasional
Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com