Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Fraksi Tolak Perppu MK

Kompas.com - 18/12/2013, 16:47 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Sebanyak empat fraksi menolak peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi dalam rapat pengambilan keputusan di Komisi III DPR, Rabu (18/12/2013). Keempat fraksi yang menolak yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Subianto Sabran mengungkapkan fraksinya mempertanyakan syarat kegentingan, memaksa dan mendesak dalam dikeluarkannya Perppu MK ini. Subianto menjelaskan, Fraksi PDI Perjuangan melihat MK masih bisa berjalan dan menjalankan tugasnya pasca kasus penangkapan mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Selain itu, Subianto menuturkan fraksinya juga melihat pembentukan panel ahli dengan melibatkan Komisi Yudisial bertentangan dengan tugas yang tercantum dalam Undang-undang Komisi Yudisial.

"Perppu ini sudah merusak tatanan undang-undang yang ada. Berdasarkan hal-hal ini, fraksi PDI Perjuangan menolak Perppu MK," ucap Subianto.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hanura, Sarifuddin Sudding mengatakan fraksinya lebih menyoroti masalah persyaratan hakim konstitusi, mekanisme rekrutmen hakim konstitusi, perbaikan pengawasan, dan tidak terpenuhinya syarat dikeluarkannya perppu dengan keadaan kegentingan memaksa.

"Soal syarat hakim MK yang harus keluar dari parpol minimal 7 tahun, tidak ada landasannya. Ini inkonstitusional. Tidak ada hubungan kausal, antara syarat tidak menjadi anggota parpol, dengan perilaku koruptif," kata Sudding.

Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra tidak menjelaskan secara gamblang alasannya menolak. Anggota Fraksi Gerindra, Desmond J Mahesa hanya menyatakan tak ada alasan bagi Gerindra untuk menerima Perppu ini.

Alasan PKS menolak juga lebih dikarenakan syarat kegentingan yang memaksa. Politisi PKS, Nasir Djamil mengatakan jika kondisi genting sehingga memerlukan perppu, seharusnya pemerintah menerbitkan perppu dalam waktu singkat. Sementara Perppu nomor 1 tahun 2013 ini baru dikeluarkan tiga minggu setelah Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal lainnya yang menjadi keberatan PKS adalah adanya aturan majelis kehormatan hakim yang dipermanenkan dalam Perppu ini. Menurut Nasir, MKH yang memasukkan unsur Komisi Yudisial ini bertentangan dengan keputusan MK yang membatalkan pengawasan KY.

"Atas pertimbangan itu, PKS tidak setuju perppu MK," imbuh Nasir.

Hingga kini, proses pengambilan keputusan masih berlangsung di Komisi III DPR. Belum ada keputusan final terkait keberadaan Perppu MK ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com