Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/12/2013, 11:42 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar masih belum akan mencopot Gubernur Banten Ratut Atut Chosiyah dari kepengurusan di partai berlambang pohon Beringin itu. Golkar masih memantau proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Belum, karena kami menunggu status selanjutnya," ujar Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Tantowi Yahya di Kompleks Parlemen, Selasa (17/12/2013).

Tantowi menyatakan status tersangka yang ditetapkan terhadap Ratu Atut ini belum tentu akan dinaikkan sampai ke tahap penuntutan. Padahal, penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan akan terus berlanjut ke pengadilan. KPK tidak mengenal surat perintah penghentian perkara (SP3).

"Yang pasti, kami tetap mengedepankan azas praduga tak besalah," ungkap anggota Komisi I DPR ini.

Hal senada juga diutarakan Ketua DPP Partai Golkar Firman Subagyo. Firman menyatakan, status tersangka tidak menjadi landasan dicopotnya Atut dari kepengurusan. Proses pengadilan, sebutnya, yang akan menentukan Atut bersalah atau tidak.

"Jadi menunggu proses pengadilan," katanya.

Di Partai Golkar, Atut menempati dua posisi sekaligus yakni Ketua DPP Partai Golkar bidang Perempuan dan Wakil Bendahara Umum.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto membenarkan penetapan Atut sebagai tersangka. Menurut Bambang, Ketua KPK Abraham Samad telah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Ratu Atut Chosiyah. Namun belum ada keterangan resmi mengenai kasus yang menjerat Atut. Bambang mengisyaratkan kalau kasus yang menjerat Atut ini berkaitan dengan pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.

"Kemarin memang sudah ditandatangani Ketua KPK sprindiknya dengan disetujui oleh pimpinan dan tadi malam sudah ada penggeledahan di kantor dan di rumah dari malam hari hingga subuh," kata Bambang, menjawab pertanyaan wartawan, di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2013).

Untuk lebih detil mengenai status Atut ini, menurut Bambang, akan diumumkan secara resmi dalam jumpa pers sore nanti. Sumber internal KPK menyebutkan kalau Atut ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan pemilihan kepala daerah Lebak, Banten.

Selasa dini hari, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman Atut di Jalan Bayangkara Nomor 51 Cipocok, Serang, Banten, berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten. Kasus ini melibatkan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, dan pengacara Susi Tur Andayani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Nasional
Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Nasional
PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

Nasional
Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com