Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Serahkan Hak Advokat Mario ke Peradi

Kompas.com - 16/12/2013, 22:08 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyerahkan tuntutan jaksa agar hak Mario Cornelio Bernardo sebagai advokat ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Sebab, Mario merupakan anggota Peradi.

"Mengenai pencabutan hak terdakwa sebagai penegak hukum diserahkan kepada organisasi profesi advokat Peradi di mana terdakwa menjadi anggotanya," kata Ketua Majelis Hakim Antonius Widjojanto dalam sidang vonis Mario di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/12/2013).

Mario terjerat kasus suap pada pegawai Mahkamah Agung (MA) Djodi Suprapto untuk pengurusan kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito. Atas kasus itu, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana tambahan yaitu pencabutan hak sebagai advokat. Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 10 huruf b angka 1 KUHPidana Jo Pasal 35 ayat (1) angka 4 KUHPidana yang mengatur bahwa pidana yang dijatuhkan dapat ditambah dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu.

Adapun Mario divonis hukuman pidana 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Mario terbukti menyuap Djodi sebesar Rp 150 juta untuk mengurus perkara Hutomo yang masuk di tingkat kasasi. Pemberian itu bertujuan agar hakim mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa yaitu memutus Hutomo dihukum penjara sesuai permintaan klien Mario yaitu Koestanto Hariyadi Widjaja dan Sasan Widjaja. Sebab, pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hutomo dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Koestanto dan Sasan merupakan pihak yang melaporkan Hutomo dalam kasus penipuan. Adapun uang yang diberikan pada Djodi oleh Mario berasal dari Koestanto dan Sasan.

Sementara itu, Djodi menyampaikan permintaan Mario pada staf Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh, yaitu Suprapto. Sebab diketahui kasasi Hutomo ditangani oleh Hakim Agung Gayus Lumbun, Andi Abu Ayyub Saleh, dan Zaharuddin Utama. Pada 2 Juli 2013 Djodi menyerahkan memori kasasi itu pada Suprapto. Suprapto juga menyanggupi permintaan Mario melalui Djodi dan meminta tambahan menjadi Rp 300 juta. Namun realisasinya baru sebesar Rp 150 juta karena Djodi dan Mario sudah ditangkap KPK.

Mario dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atas vonis ini Mario melalui penasehat hukumnya dan Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com