Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung: Laporkan Jaksa Menyimpang

Kompas.com - 16/12/2013, 18:02 WIB
Sandro Gatra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Jaksa Agung Basrief Arief meminta kepada masyarakat untuk menyampaikan informasi jika mengetahui penyimpangan yang dilakukan jajarannya. Menurut Basrief, bantuan pihak luar diperlukan untuk pembenahan di internal.

"Kepada masyarakat kami mohon untuk memberikan pemantauan, laporan apabila ada hal sekecil apapun. Kita sama-samalah, Kejaksaan ini kan bukan hanya milik warga Kejaksaan saja, milik masyarakat. Jadi, tolong dibantu semuanya," kata Basrief di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (16/12/2013).

Hal itu dikatakan Barief ketika dimintai tanggapan penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Subri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Basrief mengatakan, selama ini tidak ada laporan adanya penyimpangan yang dilakukan Subri atau jajaran Kejari Pyra. Pengawasan kerja jaksa, kata dia, dilakukan secara berjenjang. Kejari diawasi oleh Kejaksaan Tinggi.

"Saya baru tahu yang namanya Subri sebagai Kejari Prya. Sementara belum ada yang bisa kita pantau terkait track record dia," kata dia.

Ketika disinggung mengenai sanksi untuk Subri, Basrief mengatakan, pihaknya akan segera memberhentikan sementara Subri sebagai Kajari. Ia sudah meminta Jampidsus berkoordinasi dengan KPK untuk mengurus administrasi yang diperlukan.

"Saya minta kepada Jampidsus hari ini selesaikan. Setelah itu, kita akan terbitkan pemberhentian sementara sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Basrief.

Seperti diberitakan, KPK menangkap Subri dan seorang perempuan bernama Lusita di Hotel di kawasan Lombok. Keduanya ditangkap setelah diduga bertransaksi suap dengan barang bukti dalam bentuk dollar AS dan rupiah yang jika ditotal nilainya sekitar Rp 213 juta.

Suap itu diduga terkait perkara pemalsuan sertifikat lahan di Lombok. Keduanya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com