Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Purnomo Yusgiantoro Bantah Atur Tender PLTU Tarahan

Kompas.com - 28/11/2013, 21:56 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro membantah terlibat dalam pengaturan tender proyek PLTU Tarahan yang dimenangkan Alstom Power Inc. Purnomo mengatakan, seharusnya dilihat terlebih dulu prosesnya sehingga Alstom bisa memenangi tender.

"Iya bantahlah. Sekarang itu yang harus ditanyakan prosesnya itu seperti apa. Perusahaan itu bisa menang atau tidak, itu yang harus dilihat seperti apa," ujar Purnomo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/11/2013).

Purnomo pun bingung saat ditanya apakah politisi PDI Perjuangan Izedrik Emir Moeis sempat bertemu dengannya untuk membahas proyek PLTU Tarahan. "Itu tahun berapa? Pak Emir Moeis membahas apa? Harus jelas dulu semuanya, ini kan sudah beberapa puluh tahun lalu," kata Purnomo.

Sebelumnya, di dalam surat dakwaan Izedrik Emir Moeis terkait perkara korupsi PLTU Tarahan, nama Purnomo ikut disebut terlibat kasus ini. Emir disebut berencana untuk berdiskusi dengan Purnomo untuk membantu konsorsium Alstom Power Inc memenangkan proyek pembangunan PLTU tersebut.

Awalnya, PLN menggelar proyek pembangunan PLTU Tarahan di Lampung. Tender ini bakal dibiayai oleh Japan Bank for International Cooperation dan Pemerintah Indonesia dengan total pekerjaan enam lot. Khusus untuk lot 3 berupa steam generator dan auxiliaries, pekerjaannya bernilai 117 juta dollar AS dan Rp 8,91 miliar.

Perusahaan-perusahaan yang lolos prakualifikasi adalah konsorsium Alstom, Foster Wheeler Energia Oy Mitsubishi Corporation, Mitsui Engineering & Shipping Co Ltd Mitsui Corporation, Ae Energie Technik GmbH, Babcok Borsig Power, dan Sumito Corporation Babcok & Wilcocx.

Vice Director of Regional Sales Alstom, David Gerald Rothschild, melalui Development Director Alstom Power ESI, Eko Sulianto, datang ke Emir. Tujuannya ialah agar Alstom bisa memperoleh megaproyek ini.

Pada tanggal 19 Februari 2002, Eko dan Emir bertemu dalam sebuah seminar. Di situ Eko meminta agar Emir bisa mendiskualifikasi Mitsui Engineering. Emir berjanji akan segera menemui Direktur Utama PLB Eddie Widiono Suwondho dan Purnomo Yusgiantoro yang saat itu menjabat Menteri ESDM guna membicarakan permintaan Eko.

Sebagai bahan, Eko pun mengirim ringkasan dan rekomendasi untuk bisa mendiskualifikasi perusahaan Mitsui dari proyek ini. Di dalam kasus ini, Emir didakwa melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman hukuman tertinggi dalam pasal ini adalah 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Nasional
Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Nasional
Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Nasional
Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

Nasional
Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Nasional
Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Nasional
Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com