Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Agung Ayyub: Saya Takut Makan Uang Haram

Kompas.com - 11/11/2013, 21:12 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh membantah keras kesaksian stafnya, Suprapto, yang menyatakan dirinya meminta tambahan uang untuk bisa mengabulkan kasasi atas nama Hutomo Ongorwasito. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Ayyub berulang kali menegaskan dirinya adalah hakim yang bersih dan rajin.

"Takut sekali saya makan uang haram. Makanya sukses saya punya anak," kata Ayyub ketika bersaksi untuk terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kasasi Hutomo, Mario C Bernardo di Pengadilan Tipikor, Senin (11/11/2013).

Dia menyebut Suprapto berbohong. Ayyub juga merasa dizalimi dengan adanya pemberitaan keterlibatan dirinya dalam kasus ini.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi terus mencecar Ayyub. Jaksa menanyakan Ayyub mengapa tidak menempuh jalur hukum untuk Suprapto. "Tidak usah. Saya bersama Tuhan. Saya pendekar ini, 15 tahun di tanah suci bertapa," katanya.

Gaya bicara Ayyub di persidangan ceplas-ceplos. Suaranya cukup keras dan bernada tinggi dengan logat Makassar. Dia hadir mengenakan jas kotak-kotak yang membalut kemeja kuningnya dan dasi.

Pada kesaksian sebelumnya, Suprapto mengatakan bahwa dia pernah menyerahkan fotokopi memori kasasi tersebut di meja Ayyub. Saat itu, Suprapto menyampaikan pada Ayyub bahwa ada yang meminta tolong agar kasasi Hutomo dikabulkan dan antinya akan diberi imbalan Rp 150 juta. Namun, Ayyub tak langsung menanggapi permintaan tersebut.

Menurut Suprapto, atasannya itu akan mempelajari berkas perkara Hutomo terlebih dahulu. Suprapto mengatakan, Ayyub kemudian meminta tambahan sebesar Rp 100 juta. Setelah itu, kembali meminta tambahan Rp 300 juta dengan alasan sulit membantu agar kasasi Hutomo dikabulkan.

Seperti diketahui Mario Cornelio Bernardo didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang tunai Rp 150 juta kepada Staf Kepaniteraan di Mahkamah Agung (MA) Suprapto melalui Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Djodi Supratman.

Uang itu disebut untuk mengurus perkara Hutomo Wijaya Ongowarsito yang masuk di tingkat kasasi. Mario merupakan pengacara dari Koestanto Hariyadi Widjaja (Direktur PT Grand Wahana Indonesia) dan Sasan Widjadja.

Kedua orang itu awalnya melaporkan Hutomo terkait kasus penipuan dalam pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Kampar Riau. Dalam kasus ini, Suprapto menyanggupi membantu mengurus perkara Hutomo agar diputus sesuai dengan kasasi dari JPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik Jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik Jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com