Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibentuk, Tim Ad Hoc untuk Pelanggaran HAM Berat di Aceh

Kompas.com - 05/10/2013, 09:31 WIB
Ariane Meida

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komnas HAM memutuskan membentuk tim ad hoc untuk menangani pelanggaran HAM di Aceh pada masa lalu, Jumat (4/10/2013). Keputusan ini diambil setelah Komnas HAM menggelar rapat paripurna khusus membahas laporan tim penyelidikan kasus Aceh.

"Terbentuk tim ad hoc untuk pelanggaran HAM masa lalu di Aceh," kata Ketua Komnas HAM Otto Nur Abdullah seusai sidang paripurna. Penyelidikan ini, ujar dia, merupakan lanjutan dari penyelidikan yang sudah dimulai dalam kepengurusan Komnas HAM periode sebelumnya.

"Tim penyelidikan Aceh saat ini tidak mengerjakan dari nol karena 70 persen sudah dikerjakan," aku Otto. Rapat paripurna memutuskan lima hal dugaan pelanggaran HAM berat yang akan ditangani tim ad hoc pro justicia ini.

Lima pelanggaran HAM berat itu adalah insiden Rumoh Geudong di Pidie, pembunuhan massal di Simpang KKA Aceh Utara, insiden di Bumi Flora Aceh Timur, penghilangan orang secara paksa dan kuburan massal di Bener Meriah, serta pembantaian massal di Jambo Keupok.

Dari lima kasus itu, ujar Otto, tiga di antaranya sudah pernah diselidiki Komnas HAM, yakni insiden di Rumoh Geudong, Simpang KKA, dan Bumi Flora. Tim ini juga akan mengusulkan strategi bagaimana mengondisikan psikologi korban dan masyarakat Aceh pada umumnya sehingga mereka proaktif memberikan kesaksian.

"Ini kemajuan yang dilakukan Komnas HAM, memberikan teguran atau tekanan kepada pelaku pelanggaran HAM di Aceh," tutur Otto. Tim ad hoc kasus Aceh ini, sebut dia, akan bekerja selama tiga bulan. Hasil kerja mereka akan diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti sebagai proses hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com